Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sakit-Sakitan, Pensiunan PNS 70 Tahun Wik-Wik Cucu Sendiri Tak Ditahan

KAKEK NODAI CUCU SENDIRI: ensiunan PNS berusia 70 tahun berinisial Ketut S asal Seririt, Buleleng, Bali tega mencabuli cucu sendiri yang masih berusia 10 tahun pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Buleleng heboh. Pensiunan PNS berusia 70 tahun berinisial Ketut S asal Seririt, Buleleng, Bali tega mencabuli cucu sendiri yang masih berusia 10 tahun pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

AKP Gede Sumarjaya, Kasi Humas Polres Buleleng mengatakan korban ketika itu niatnya berlibur dan diantar kedua orang tuanya dari Denpasar. Namun setelah menginap di sana si kakek malah melakukan perbuatan pencabulan terhadap cucunya sendiri.

Buntutnya, korban yang tidak kuat menahan sakit pada alat vitalnya lalu mengatakan kebejatan sang kakek kepada ibu kandungnya.

Mendapati anaknya dijadikan pemuas nafsu birahi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa mengerikan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buleleng.

Penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi pun langsung dilakukan.

Endingnya, Ketut S ditetapkan jadi tersangka. Kakek bejat tersebut sempat ditahan di Rutan Polsek Sawan.

Namun, meski nafsu birahinya masih meledak-ledak hingga tega merusak hidup cucunya sendiri, ternyata Ketus S tidak lama ditahan di Rutan Polsek Sawan karena sudah berumur dan sakit-sakitan.

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Surat Kajari Buleleng Nomor: B-1459/N.1.11/Eku.1.11/2022 tanggal 29 November 2022.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan penyidik kepada JPU, Senin, 5 Desember 2022.

Si kakek bejat dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng apakah si kakek bejat akan ditahan atau diberikan kebijaksaan untuk tidak ditahan karena renta dan sakit-sakitan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!