Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diadukan ke Pengadilan Tinggi, Nurasa Sebut GKHN “Salah Alamat”

JAWAB SOMASI: MKKBN hadir pasca diadukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar. 

 

DENPASAR, Balipolitika.Com- Polemik menyoal Masyarakat Internasional Kesadaran Khrisna alias International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) yang juga dikenal sebagai Gerakan Hare Krishna melebar ke mana-mana. Selain tindakan di luar Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tertanggal 16 Desember 2020, kini giliran masa lalu Ketua Umum Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) I Ketut Nurasa yang dikorek-korek. Tak sekadar korek, elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) juga mempermasalahkan status advokat Ketut Nurasa ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sebagaimana diketahui, perwakilan 66 organisasi kemasyarakatan (ormas) Hindu Bali yang tergabung dalam  Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia ,Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali, dan lain-lain menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali mengenai sosok I Ketut Nurasa, Kamis (3/6/2021) lalu.

Senin, (7/6/2021) siang, giliran MKKBN yang mempermasalahkan aksi GKHN. Nurasa menyebut pengaduan atas nama dirinya oleh GKHN terkait sertifikasi advokat adalah tindakan salah alamat. “Karena saya bukan lawyer atau bukan kuasa hukum dari laporan-laporan di Polda Bali. Nah itu dikembangkan dengan cara “maaf” menghalalkan segala cara. Tetapi silakan itu hak mereka. Tetapi saya sebagai warga Bali beragama Hindu, ingin menyelesaikan masalah ini dengan shanti; dengan damai,” tegasnya.

Kenapa salah alamat? Nurasa mengaku dalam permasalahan tersebut, pihaknya melakukan swadharma Agama bukan sebagai advokat. “Saya bukan penerima kuasa dari siapapun. Hanya ingin damai. Tidak ada niat merugikan orang lain. Justru ingin supaya jangan melakukan hal di luar hukum. Mari kita musyawarahkan. Kalau Bhakta Sampradaya tersebut ada yang bersalah siapa orangnya, kapan, di mana apa yang mereka lakukan, mari kita tegur. Kalau mereka bandel, kita tempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum,” tegasnya. (tim/bp).

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!