Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Sportif, Mahfud MD Terima Putusan MK: Tidak Ada Upaya Hukum Lagi!

3 Hakim Disenting Opinion

TUNTAS SUDAH: Mahfud MD akhirnya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024


JAKARTA, Balipolitika.com-
Mahfud MD menerima putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Perselisihan sudah selesai dan pihak Mahfud menerima dengan sportif.

“Proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang Pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi,” kata Mahfud kepada wartawan usia mendengarkan putusan yang dijatuhkan MK, Senin 22 April 2024.

Dia menjelaskan, hasil Pilpres harus melalui putusan MK. Hari ini, MK sudah menjatuhkan vonis, menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud.

Artinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif,” kata Mahfud.

“Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri […] keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa. Kamu suka atau tidak suka, harus diikuti keputusan hakim. Dan kita ikut dalil itu,” pungkas mantan cawapres 03 yang juga eks Ketua MK tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak gugatan pihak Ganjar-Mahfud MD. Dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Namun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, menyatakan seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud dikabulkan, karena ada kecurangan dalam penyaluran bansos hingga tidak netralnya pejabat kepala daerah.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!