Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Terima Kasih Prof. Mantra: 1.436 LPD se-Bali Catat Aset Rp 23 T

ORANG BALI HARUS MENYADARI HARGA DIRINYA: Warisan pikiran Gubernur Bali ke-5, Prof. Ida Bagus Mantra bertahan hingga kini (foto istimewa).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– “Orang Bali harus menyadari harga dirinya”. Begitulah pesan moral Prof. Ida Bagus Mantra kepada orang Bali karena prihatin pada tradisi Bali yang semakin ditindas oleh budaya Barat. Berpijak pada nafas tradisi, Gubernur Bali kelima yang menjabat dua periode, yaitu 1978-1983 (periode pertama) dan 1983-1988 (periode kedua) itu melahirkan masterpiece untuk generasi penerus Bali. Yang Kuasa boleh mengambil jiwa tokoh kharismatik kelahiran Badung, 8 Mei 1928 pada 10 Juli 1995 silam, namun tidak dengan buah pikirannya. Karya ayahanda mantan Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra itu menuai hasil positif hingga saat ini.  

Harga diri orang Bali menurut Ida Bagus Mantra dapat dibangun dan ditata melalui lima hubungan korelasional antara agama, seni, budaya, bahasa, dan ekonomi yang disebut dengan landasan kebudayaan. Ide-ide dan gagasan Ida Bagus Mantra mengenai pentingnya menjaga “harga diri” melalui penguatan lima pilar tradisi Bali inilah yang membuatnya mendapat tempat tersendiri dalam masyarakat Bali. Salah satunya lewat pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) 37 tahun silam atau tepatnya tahun 1984. 

Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan data LPD di Bali per 30 Juni 2021 menunjukkan capaian luar biasa. Kini, jumlah LPD mencapai 1.436 dengan total tabungan mencapai Rp 8,5 triliun, deposito Rp 10,6 triliun, pinjaman Rp 15,8 triliun, laba Rp 136 miliar, asset Rp 23 triliun, dan jumlah karyawan mencapai  8.243 orang.

Cendikiawan lantas menekankan pentingnya LPD agar mampu menjaga kondusifitas internal dan eksternal, baru menjaga likuiditas, dan kontinuitas usaha. “Sebesar apapun likuiditas kalau tidak didukung kondusifitas maka juga jadi masalah. LPD yang sehat kuat, produktif dan berkelanjutan, bisa kita wariskan untuk anak cucu, bermanfaat bagi desa adat dalam pembangunan fisik maupun non fisik,” pungkasnya.

Peneliti LPD Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H.,menekankan pentingnya badan hukum bagi LPD sebab induk LPD itu sendiri yakni desa adat sudah merupakan badan hukum. Aspek badan hukum bagi LPD penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang menjerat LPD.

Ia pun menyarankan bentuk badan hukum yang dapat diberikan kepada LPD yakni badan hukum sosio-ekonomi religius. Dijelaskan badan hukum sosio-ekonomi religius Badan hukum yang mengemban fungsi-fungsi sosio-ekonomi yang khas, juga mengemban fungsi-fungsi sosio-religius dan sosio-kultural.

“Bentuk badan hukum ini untuk memisahkan harta kekayaan pribadi dengan kekayaan badan usaha LPD dan memperjelas secara hukum siapa yang bertanggung jawab jika LPD bangkrut,” tegasnya.

Terakhir Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak.,menekankan perlu penyempurnaan alat ukur kinerja LPD dari CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) menjadi CAMEL’S dengan memasukkan/menambahkan indikator Social Performance (Kinerja Sosial).

Dikatakan Perda dan Pergub LPD mengukur kinerja LPD dengan indikator-indikator keuangan saja. Hanya mengukur aspek CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity). Menurutnya dari tahun 1984 sepantasnya kinerja LPD diukur dengan aspek CAMEL’S, ditambah S (Social Performance).

“Dengan CAMEL pola pikir insan LPD akan menjadi BAU (Business As Usual). Dengan CAMEL’S Pengurus dan Pengawas LPD akan dapat menyelaraskan aktivitas sosial dan aktivitas komersial sebagai Social Enterprise,” papar Prof Ramantha.

Narasumber terakhir, Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menekankan perlu upaya mengembalikan fungsi LPD ke roh awal pendirian LPD tahun 1984 oleh pendiri Prof. Ida Bagus Mantra, yaitu untuk soko guru perekonomian dan kesejahteraan krama desa adat.

Bakumham Golkar Bali juga merekomendasikan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2017 Tentang LPD. Hal ini harus dilakukan seiring dengan penyesuaian Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.

Sementara itu Kabidkum Polda Bali, Petajuh Agung MDA Bali Ketut Madra, hingga Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali mengapresiasi webinar “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” yang diinisiasi Golkar Bali ini. Para instansi ini pun sepakat perlu dilakukan penguatan dan perbaikan menyeluruh bagi LPD. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!