Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Juara Bayar Pajak, Leviana Adriningtyas Ditangkap Polda Bali

Kompol H dan AKBP U Dibidik Propam Mabes Polri

DISOROT MABES POLRI: Pengusaha muda Leviana Adriningtyas (26 tahun) ditahan oleh Polda Bali sejak Kamis, 30 November 2023 padahal menunjukkan prestasi sebagai pembayar pajak yang rajin kepada Pemkab Buleleng dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tampak foto saat sang pengusaha memenuhi panggilan Polda Bali sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Fakta mencengangkan terungkap terkait penahanan pengusaha muda Leviana Adriningtyas (26 tahun) oleh Polda Bali sejak Kamis, 30 November 2023.

Selain pengakuan ibu kandung tersangka, yakni Nunuk Purwandari Rahayuningsih soal dugaan permintaan uang senilai Rp1,8 miliar rupiah atau 10 persen dari nilai proyek senilai Rp18,4 miliar oleh oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berinisial Kompol H dan AKBP U, Direktur PT Sancaka Mitra Jaya Leviana Adriningtyas ternyata taat bayar pajak.

Dinilai melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perkembangan Mineral dan Batubara pada Selasa, 24 Oktober 2023, ternyata PT Sancaka Mitra Jaya yang dipimpin Leviana Adriningtyas justru berkontribusi positif terhadap keuangan daerah Pemkab Buleleng dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukti kontribusi nyata dan positif PT Sancaka Mitra Jaya yang dipimpin Leviana Adriningtyas selaku pengusaha kena pajak PT Sancaka Mitra Jaya dengan alamat Jalan Suli No. 152, Kota Denpasar NPWP 96.823.428.6-901.000 antara lain sebagai berikut.

Pertama, PT Sancaka Mitra Jaya mentransfer ke Bendahara Penerimaan BPKPD Kabupaten Buleleng senilai 2.305.500 NPWPD pada bulan Agustus 2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Kedua, PT Sancaka Mitra Jaya mentransfer ke Bendahara Penerimaan BPKPD Kabupaten Buleleng senilai Rp6.937.500,00 NPWPD bulan September 2023 tertanggal 2 November 2023.

Ketiga, PT Sancaka Mitra Jaya mentransfer ke Bendahara Penerimaan BPKPD Kabupaten Buleleng senilai Rp20.205.000,00 NPWPD bulan Oktober 2023 tertanggal 2 November 2023.

Keempat, dasar pengenaan pajak Rp75.798.250,00 untuk jenis barang kena pajak Agregat A Rp215.000 x 352,55 dengan total PPN Rp8.337.808,00 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 1 September 2022 dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010.002-22.54573979. Pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT Modern Surya Jaya, PT Pramana Artha Raharja, KSO dengan alamat Jalan Raya Tenggilis Blok 00 No. 26 RT 004 RW 002, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis dengan NPWP 41.841.712.7-615.000.

Kelima, nama barang kena pajak abu batu Rp270.000 x 59,128 dengan harga Rp15.964.560,00 dengan pembeli PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Jalan TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta Timur, NPWP 01.001.613.7-093.000. Total PPN yang disetorkan PT Sancaka Mitra Jaya Rp1.756.102,00 oleh Leviana Adriningtyas pada 22 November 2022 dengan kode dan nomor seri faktur pajak 031.002-22.54574185.

Keenam, pembeli barang Trijaya Nasional-Sanur Jaya Utama, Jalan Muding Sari No. 3 Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali NPWP 65.908.903.1-906.000 dengan jenis barang berupa batu bolder Rp215.000 x 202,51 Rp43.539.650,00, batu layer Rp215.000 x17,6 Rp3.784.000,00, Batu Core Rp185.000x 8,51 Rp1.574.350,00, batu pecah Rp230.000 x17,27 Rp3.972.100,00 (total Rp52.870.100,00) dengan total PPN yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 29 Agustus 2022 dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010.002-22.54573978.

Ketujuh, pembeli barang kena pajak PT Brantas Abipraya (Persero), Jalan DI Panjaitan Kav.14, Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur-13340, NPWP 01.060.003.9-093.000 dengan jenis barang Gravel 3/5 Rp295.000×300 senilai Rp88.500.000 total PPN Rp9.735.000,00 dengan kode nomor seri faktur pajak 030.005-23.18523527 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 25 Januari 2023. 

Kedelapan, pembeli barang kena pajak PT Brantas Abipraya (Persero), Jalan DI Panjaitan Kav.14, Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur-13340, NPWP 01.060.003.9-093.000 dengan jenis barang Gravel 3/5 Rp295.000×300 senilai Rp88.500.000 total PPN Rp9.735.000,00 dengan kode nomor seri faktur pajak 030.005-23.18523529 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 30 Januari 2023. 

Kesembilan, pembeli barang kena pajak PT Brantas Abipraya (Persero), Jalan DI Panjaitan Kav.14, Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur-13340, NPWP 01.060.003.9-093.000 dengan jenis barang Gravel 3/5 Rp295.000×300 senilai Rp88.500.000 total PPN Rp9.735.000,00 dengan kode nomor seri faktur pajak 030.005-23.18523535 yang disetorkan Leviana Adriningtyas pada 13 Februari 2023. 

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas, yakni I Wayan Sudarma dari Kantor Advokat I Wayan Sudarma, S.H. & Rekan mendampingi Nunuk Purwandari Rahayuningsih, Jumat, 8 Desember 2023 mengatakan kliennya sudah mendapatkan panggilan oleh Propam Polda Bali sebagai saksi terkait pelaporan dugaan pemerasan senilai Rp1,8 miliar rupiah pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Panggilan sebagai saksi ini diketahui merujuk surat dengan kop resmi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110 bernomor B/5310-b/XI/WAS.2.4/2023/Divpropam perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditujukan kepada M. Ardijanto Kristono (ayah kandung tersangka Leviana Adriningtyas) selaku pengadu atau pelapor diketahui bahwa Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri bergerak cepat. 

Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pelapor atau pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) yang ditandatangani oleh AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta, 20 November 2023. 

“Kami membantah pernyataan dari Kabidhumas Polda Bali yang menyatakan tidak ada (dugaan pemerasan, red). Karena tuduhan ini tuduhan serius loh. Kami juga tidak mau klien kami dikatakan sebagai orang yang membuat tuduhan palsu. Ayo kita buka-bukaan. Kalau memang mau kita akan perdengarkan nanti percakapan itu di depan publik. Biar kita sama-sama terbuka. Biar Polri juga bersih dari oknum-oknum yang tidak benar ini. Kami sangat menghormati institusi Polri,” ungkap I Wayan Sudarma ditemui langsung saat menemui kliennya di RS Bhayangkara Polda Bali, Jumat, 8 Desember 2023 siang. 

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membantah dugaan praktik pungli dan dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang Galian C di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt. 

Ia menekankan penanganan masalah galian C ilegal yang dilakukan penyidik sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dan jikalau ada penetapan tersangka, berarti unsurnya mencukupi,” ungkapnya, Kamis, 7 Desember 2023.

Khusus dugaan pemerasan Rp1,8 miliar oleh dua perwira yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Kompol H dan AKBP U terhadap pengusaha muda Leviana Adriningtyas, perwira tiga melati di pundak itu juga membantah.

“Menyangkut dugaan pemerasan Rp 1,8 miliar tidak ada tuh. Saya sudah cek konfirmasi langsung ke pihak Ditreskrimsus,” tutupnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!