DJKI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan diskusi dengan Associate Professor School of Economics and Finance di Queensland University of Technology (QUT) pada Jumat 3 November 2023.
BRISBANE, Balipolitika.com- Dalam rangkaian benchmarking kurikulum kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan diskusi dengan Associate Professor School of Economics and Finance di Queensland University of Technology (QUT) pada Jumat 3 November 2023.
Pada kesempatan tersebut, Idris Yushardy selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Potensi KI menyampaikan bahwa tujuan penyusunan kurikulum KI adalah untuk menjadi standar acuan bagi instansi atau lembaga yang melaksanakan diseminasi KI.
“Berkaitan dengan assessment pemahaman maka akan diadakan pretest dan posttest bagi peserta IP Academy agar lebih terukur,” ujar Idris.
Post test dapat berupa kombinasi pilihan ganda dan dalam bentuk uraian untuk dapat mengevaluasi pemahaman peserta.
Pembatasan jumlah kata atau halaman jawaban akan lebih baik daripada pilihan ganda karena akan memberikan kesempatan peserta untuk berkreasi.
“Nantinya pengajar kurikulum kekayaan intelektual harus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada peserta untuk dapat berargumentasi atau menyatakan pendapatnya,” kata Idris.
Menanggapi hal tersebut Connie selaku Associate Professor School of Economics and Finance di QUT menyatakan bahwa kurikulum KI perlu mengakomodasi materi mengenai kreativitas, apalagi modul ini akan digunakan untuk pengajaran sejak dini.
Kreativitas dapat tumbuh karena lingkungan yang mendukung dan memberikan kesempatan siswa untuk berkreasi. (nik/bp)