Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tahura Ngurah Rai Buka Dokumen Perubahan Blok Tapak Proyek Terminal LNG

Walhi Bali: Kenapa Tidak dari Awal?

SENGKETA INFORMASI WALHI VS UPTD TAHURA NGURAH RAI: Kasus Sengketa Informasi Publik yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai sampai pada tahap mediasi, Selasa, 25 Oktober 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kasus Sengketa Informasi Publik yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai sampai pada tahap mediasi, Selasa, 25 Oktober 2022.

Mediasi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna No. 63, Denpasar itu dihadiri oleh pihak pemohon, yakni Walhi Bali dan kuasa hukumnya sekaligus Ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Provinsi Bali, I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn. serta I Made Juli Untung Pratama S.H., M.Kn., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik S. H., bersama dengan Direktur Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd.

Dari pihak termohon dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi dan perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Putu Agus Juliartawan.

Kuasa hukum Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa pihak UPTD Tahura Ngurah Rai telah menyerahkan dokumen terkait perubahan Blok Tahura Ngurah Rai.

Ungkapnya pihak UPTD Tahura Ngurah Rai menuturkan bahwa dokumen yang diberikan kepada Walhi Bali merupakan dokumen yang lengkap sebagaimana yang dimohonkan.

Atas penjelasan pihak UPTD Tahura Ngurah Rai tersebut Adi Sumiarta meminta waktu kepada mediator untuk mempelajari dokumen yang diberikan termohon apakah dokumen memang telah sesuai dan lengkap.

“Kami meminta waktu agar kami bisa mengecek terlebih dahulu apakah benar ini sudah lengkap atau belum,” jelasnya.

Adi Sumiarta juga menjelaskan bahwa pihak Walhi Bali sebagai pemohon meminta informasi publik ini dengan dasar bahwa informasi sebelumnya yang diminta merupakan informasi yang terbuka terkait perubahan Blok Tahura Ngurah Rai yang di mana salah satu isunya adalah perubahan blok ini akan digunakan sebagai Terminal LNG dan dokumen ini dimiliki oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan atau DKLH Provinsi Bali.

“Itulah dasar mengapa Walhi Bali meminta dokumen ini kepada UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Provinsi Bali,” pungkasnya.

Lebih kanjur, pihaknya juga menyayangkan pihak UPTD Tahura Ngurah Rai tidak dari awal membuka informasi ini dan mesti melewati cara seperti persidangan yang cukup panjang terlebih dahulu untuk memberikan Informasi publik ini.

“Kenapa baru sampai pada proses persidangan kami baru diberikan? Kenapa tidak dari awal,” tanyanya.

Dokumen yang diberikan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai ini akan dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui apakah informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali ada dalam dokumen dimaksud.

Mediasi selanjutkan akan dilanjutkan pada Jumat, 28 Oktober 2022 mendatang. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!