Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Uncategorized

PN Denpasar Tepis Isu Ragukan Keterangan Saksi Kasus PT DOK

BANTAH: Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Juru Bicara alias Jubir Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menepis adanya opini publik di luar fakta persidangan yang mengatakan bahwa hakim meragukan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, Kamis, 2 Mei 2024.

Adapun saksi-saksi dimaksud terdiri atas Yong Sagita Swastika dan Vinsensius Yayan Ari selaku investor; sopir I Nyoman Tri Dana Yasa bernama Ketut Agus Suardana, Jayadi, serta Ni Nengah Diah Parwitasari, SH., M.Kn, selaku Notaris yang membuat Akta Pendirian PT DOK sekaligus membuat akta pernyataan keputusan rapat.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Tepisan terkait adanya opini publik di luar fakta persidangan yang mengatakan bahwa hakim meragukan keterangan saksi diungkapkan langsung oleh Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada wartawan balipolitika.com, Jumat, 3 Mei 2024.

Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan keraguan hakim dalam persidangan nampak ketika para saksi memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah diedukasi oleh 5 terdakwa PT DOK.

“OSA (Om Swastyasu, red). Saya tidak ada menyatakan meragukan keterangan para saksi. Saya hanya bertanya sesuai dakwaan jaksa, apakah ada dari mereka yang diedukasi atau diajak oleh para terdakwa untuk menjadi investor di PT DOK,” ungkap Gede Putra Astawa.

Selain itu, Jubir PN Denpasar juga memastikan bahwa jawaban para saksi mengatakan bahwa tidak ada yang diedukasi oleh para terdakwa yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana di persidangan yang berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Jawaban mereka jelas. Tidak ada yang diedukasi oleh para terdakwa. Hanya oleh terdakwa Nyoman Tri (Mang Tri, red). Itu saja yang terjadi sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi Yong Sagita Swastika, Vinsensius Yayan Ari, Ketut Agus Suardana, Jayadi, dan Ni Nengah Diah Parwitasari, SH., M.Kn. kompak menyatakan konsep 0 resiko diotaki oleh Mang Tri selaku owner, trader tunggal, serta Direktur Utama PT DOK.

Para saksi juga menepis adanya opini liar yang menyatakan bahwa kelima orang terdakwa tersebut adalah founder atau pendiri dan ikut membantu Mang Tri melakukan dugaan tindak pidana.

Kelima saksi membantah opini tersebut dan menyebut kelima terdakwa hanya bekerja di bawah kendali dan perintah Mang Tri. (bp/gk/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!