Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Kemendagri Tegaskan Bendesa Boleh Nyaleg di Pileg 2024

TEGAS: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Terjawab sudah polemik bendesa dilarang nyaleg yang tiga bulan belakangan berembus di Bali.

Sebagaimana diketahui polemik ini membuat sejumlah bendesa mundur dari amanat sebagai bendesa adat karena bertarung di Pemilu Legislatif, 14 Februari 2023 mendatang.

Penegasan polemik ini berakhir disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan seusai jumpa pers Seleksi Calon Anggota KPU pada 8 Kabupaten/Kota, Senin, 12 Juni 2023.

Ia menegaskan tidak ada lagi kegamangan setelah terbitnya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan kata lain tidak ada lagi kegamangan hukum setelah keputusan Kemendagri RI terbit soal polemik bendesa nyaleg.

Nggak ada kegamangan hukum di sana (setelah ada keputusan dari Kemendagri). Kemarin kan gamang. Ya, kalau sekarang sudah ada (keputusan) di Kemendagri,” ungkapnya.

Kemendagri memutuskan bendesa adat yang maju menjadi bacaleg tidak perlu mengundurkan diri dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) bernomor 100.3.1/2212/BPD tertanggal 5 Juni 2023. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!