Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

BSU Pusat Diakui Uang Partai, KPK Diharapkan Turun ke Karangasem

KARANGASEM, BaliPolitika.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dinilai harus ikut memelototi jalannya Pilkada Karangasem 2020. Pasalnya, sejak awal pelaksanaannya berbagai kejanggalan terjadi. Dalam Debat Terbuka Sesi II Pilkada Karangasem 2020 yang mempertemukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, I Gede Dana- I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) dan nomor 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri- I Made Sukarena (Massker), Sabtu (28/11/2020) malam desas-desus itu muncul kembali ke permukaan. Tepatnya saat Gede Dana menyerang Mas Sumatri dan ditimpali oleh Made Sukerana.

Dana-Dipa merespons enteng pertanyaan Mas Sumatri soal pengumpulan 207 koperasi (131 dari Karangasem, red) di Jaya Sabha, Sabtu, 21 November 2020. Keduanya mengatakan tidak ada unsur politis di dalamnya meski di kabupaten/kota lain kecuali Bangli (76 koperasi, red) Koster tidak melakukan hal serupa. Gede Dana bahkan mengutarakan kepada audiens bahwa Koster murni berkegiatan sebagai Gubernur Bali dan tidak ada mengampanyekan dirinya. Soal kunjungan Koster ke pada Jumat (27/11/2020) di Wantilan Desa Ababi, Kecamatan Abang; Senin (30/11/2020) di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu; Selasa (1/12/2020) di Kecamatan Bebandem; Rabu (2/12/2020) di Kecamatan Karangasem; Kamis (3/12/2020) di Kecamatan Manggis; dan Jumat (4/12/2020) di Kecamatan Sidemen, Gede Dana juga menyebut taka ada sangkut pautnya dengan kepentingan politis.

Merespons hal tersebut, Sukerana pun menyanggah dan menyinggung carut-marutnya pembagian Bantuan Stimulus Usaha (BSU) dari pemerintah pusat di Karangasem yang tidak diketahui bahkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Karangasem. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan Pak Gede Dana memang tak dipolitisasi. Mudah-mudahan tidak seperti pembagian BSU sebelumnya yang memicu banyak keributan sampai demo sehingga banyak yang mengembalikan yang sudah mendapatkan. Mudah-mudahan untuk bantuan pusat ini tidak seperti itu,” ucap Sukerana, Sabtu (29/11/2020). Dirinya berharap institusi terkait yang bertugas mengawasi uang negara seperti KPK RI bersikap profesional dan peka dengan kondisi di Karangasem.

Usut punya usut pernyataan Sukerana ini berhubungan dengan pembagian BSU oleh Pemerintah Provinsi Bali yang juga diterima anak salah satu anggota dewan sekaligus pemilik showroom mobil di Kecamatan Kubu, Agustus 2020 lalu. Sebagaimana diketahui, banyaknya keluhan masyarakat yang diterima anggota DPRD Karangasem kala itu, memaksa para wakil rakyat di lembaga DPRD Karangasem untuk turun menindaklanjuti polemik yang terjadi seputar penyaluran dana Bantuan Stimulus Usaha (BSU) oleh Pemprov Bali. Pada Selasa (11/8/2020) anggota Komisi II DPRD Karangasem sedianya akan menggelar rapat kerja dengan Bank BPD Bali dan Dinas Koperasi Karangasem, akhirnya batal lantaran tidak mendapatkan restu dari Ketua DPRD Karangasem.

“Sedianya hari ini kami Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pihak BPD Bali dan Dinas Koperasi Karangasem, namun batal. Saya tanyakan alasannya kenapa sama Sekwan, katanya undangan tidak bisa disebar karena tanda tangannya di-scan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Komang Sartika kala itu.

Batal menggelar rapat kerja, anggota Komisi II memutuskan untuk melaksanakan sidak ke Kantor Dinas Koperasi Karangasem guna mempertanyakan ihwal dana BSU mulai dari pengusulan hingga pencairan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi UKM dan IKM tersebut. Diterima oleh Kadis Koperasi I Nengah Toya, anggota Komisi II kemudian berdialog seputar dana BSU tersebut.

Yang mengejutkan bagi para wakil rakyat tersebut, pihak Dinas Koperasi Karangasem malah tidak tahu kalau dana BSU tersebut telah cair dan dibagikan kepada masyarakat padahal yang mengusulkan adalah Dinas Koperasi Karangasem sendiri. “Kami sama sekali tidak mendapatkan apalagi menerima SK pencairan dana BSU tersebut. Jadi kami tidak mengetahui soal pencairan dana tersebut, karena itu memang merupakan kewenangan provinsi, dan kami hanya sebatas mengusulkan saja,” kata I Nengah Toya.

Dijelaskannya, jumlah IKM dan UKM yang mengusulkan BSU melalui Dinas Koperasi Karangasem sesuai dengan persyaratan sebanyak 13.760 pemohon. Sementara berapa dan siapa saja yang memperoleh BSU tersebut pihaknya sama sekali tidak mengetahui karena tidak diberikan tembusan SK pencairanya oleh Pemprov Bali.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh anggota dewan dari laporan atau pengaduan masyarakat terkait pencairan dana BSU tersebut, memang cukup mengejutkan dan tidak masuk akal serta banyak kejanggalan. Semisal di Kecamatan Abang, Kubu dan Bebandem, penerima BSU numplek dalam satu banjar yang jumlahnya hingga ratusan penerima dalam satu banjar.

Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Komang Sartika menyebutkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan, tidak hanya penerima bantuan yang mumplek dalam satu banjar tertentu, namun banyak orang kaya yang tergolong mampu juga ikut menerima BSU. Di Kecamatan Kubu, ada anak salah satu anggota dewan juga menerima BSU, padahal yang bersangkutan memiliki usaha showroom mobil dan pemilik SPBU.

Kepala dusun dari istri sampai anak juga menerima BSU. “Bahkan di Kecamatan Kubu ada istri perbekel yang ikut menerima BSU. Ketika dilakukan pengecekan ke istri perbekel bersangkutan, memang benar dan alasannya yang bersangkutan mau menerima karena katanya itu uang partai,” bebernya.

Pihaknya sebagai anggota dewan, hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan jika BSU tersebut tidak tepat sasaran, lantaran BSU tersebut banyak disalurkan kepada orang kaya yang tergolong mampu. “Selain itu dari penelusuran kami, banyak warga yang sebelumnya telah menerima bantuan PKH, BLT, Bantuan Pangan Non Tunai juga ikut menerima BSU, sehingga mereka menerima bantuan double,” sebutnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!