Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang, AS Perusak Mobil Polisi Ditahan Imigrasi

BULE KERE: Warga Negara Asing berkebangsaan Amerika Serikat berinisial TCF (44 tahun) diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing (WNA) dari Kepolisian Daerah Bali pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu nekat menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui si bule kere itu berstatus pemegang visa kunjungan saat kedatangan atau VoA. 

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

Imbuhnya, Kantor Imigrasi Denpasar berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!