Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sah Korupsi Rp1,9 Miliar, Kepala LPD Ambengan Dituntut 4 Tahun 9 Bulan

NODA HITAM LPD: Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini, sah bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan dalam persidangan Selasa, 10 Januari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Ida Ayu Nyoman Kartini, 47 tahun, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung memasuki babak akhir.

Dalam persidangan Selasa, 10 Januari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menegaskan terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini, selaku Kepala LPD Ambengan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, SH.,MH mengungkapkan dana LPD Ambengan dikorupsi sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.954.769,383,20 alias satu miliiar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen.

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu : Primair, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS – 02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022.

Terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Menghukum terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini membayar uang pengganti sebesar Rp 147.508.959,75 alias seratus empat puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah tujuh puluh lima sen dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan,” tandas Jaksa Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya, yakni Selasa, 17 Januari 2023. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!