Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Sebarkan Hoaks Kepemilikan Saham, PT DEB Dituding Lakukan Pembohongan Publik

BERBALIK 180 DERAJAT: Kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali dari (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) (Kekak) Bali, yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H.,M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn merespons surat dari PT Dewata Energi Bersih yang sebelumnya diberikan saat sidang sengketa informasi Kamis 19 Januari 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali dari (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) (Kekak) Bali, yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H.,M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn merespons surat dari PT Dewata Energi Bersih yang sebelumnya diberikan saat sidang sengketa informasi Kamis 19 Januari 2023.

Surat tersebut diberikan oleh kuasa hukum PT DEB, yakni Hendri J. Pandiangan Partners di mana surat atas perihal jawaban atau tanggapan termohon berisikan dasar argumentasi mengenai pemegang saham PT DEB.

Ada temuan baru yang muncul dan bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dari apa yang selama ini disampaikan oleh PT DEB.

I Made Juli Untung Pratama menerangkan jika keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT DEB berbeda dengan keterangan Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara yang diutarakan di berbagai media.

Pada surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB berdasarkan perjanjian pemegang saham dikatakan bahwa PADMA dan Perusda Bali mendirikan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan join venture yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar.

Namun, hal tersebut berbeda dengan apa yang selama ini dikatakan oleh Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara di berbagai media.

Humas PT DEB menyatakan Perusda dan perusahaan PLN Gas & Geothermal (PLN GG) bekerja sama dan membentuk PT. DEB ini.

Dalam berbagai media pun Humas PT. DEB mengatakan jika dirinya adalah perwakilan dari pemerintah yakni 51persen saham adalah PLN dan 49 persen BUMD (Perusda).

Dengan kata lain, keterangan yang disampaikan oleh Humas PT DEB merupakan berita bohong atau hoaks.

“Sebab fakta sesungguhnya adalah PT DEB adalah perusahaan bukan perwakilan dari pemerintah dan didirikan oleh perusahaan swasta PT. Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali,” tungkas Untung Pratama.

Lebih lanjut Untung Pratama juga menjelaskan jika dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB juga disebutkan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal perseroan dengan presentase kepemilikan, yakni PT Padma Energi Indonesia 80 persen dan Perusda Bali 20 persen yang mana hal ini sangat berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat dari yang diutarakan oleh Humas PT. DEB di berbagai media sejak 3 Juni 2022.

Kuasa Hukum Walhi Bali meminta kepada Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara dalam waktu 3×24 jam untuk membuktikan jika pemegang saham PT. DEB adalah 51 persen adalah saham PLN dan 49 persen adalah saham BUMD (Perusda).

“Apabila pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara tidak mampu membuktikan, maka PT DEB telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pembohongan publik” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!