Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana Ditangkap Kejati Bali

OTT di Casa Bunga Renon

BENDESA ADAT DITANGKAP: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sore. 

 

BADUNG, Balipolitika.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tangkap Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana, Kamis, 2 Mei 2024. 

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diringkus dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 14.30 Wita. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sore. 

Ketut Sumedana yang kini juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana ditangkap bersama 3 orang lainnya. 

“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 2 orang atas nama KR (Ketut Riana, red) dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Adapun kronologis perkara ini adalah bahwa Saudara KR selaku bendesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh Saudara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa,” ucap Ketut Sumedana. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!