Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

10 Tahun Tak Digaji, Yayasan Mahendradatta Digugat Mantan Dosen

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL: Sosok Sebastian Bambang Dwianto, mantan dosen yang menggugat Yayasan Mahendradatta ke Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar karena tidak digaji selama 10 tahun bekerja di Universitas Mahendradatta.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Yayasan Mahendradatta yang menaungi Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok, Desa Peguyangan, Denpasar Utara, Provinsi Bali digugat mantan dosennya.

Sebastian Bambang Dwianto menggugat Yayasan Mahendradatta ke Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar karena tidak digaji selama 10 tahun bekerja di Universitas Mahendradatta.

Kepada redaksi korban merinci selama menjabat dosen tetap Fakultas Ekonomi di Universitas Mahendradatta sejak Januari 2012 hingga Juli 2022 dirinya tidak menerima bayaran.

Guna memperjuangkan hak-haknya, Sebastian Bambang Dwianto mengaku terpaksa menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pasalnya tidak ada kata sepakat dalam mediasi tripartit yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.

“Sebagai warga yang taat hukum, saya terpaksa menempuh jalur ini,” urainya dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2023.

Disinggung soal tidak dibayar selama 10 tahun saat bekerja di Universitas Mahendradatta, Sebastian Bambang Dwianto menjawab ya.

“Betul dihitung mundur sesuai keluar SK (surat keputusan, red) penetapan menjadi dosen tetap yayasan tahun 2015. Honor menjadi pembimbing dan penguji sesuai SK yang saya terima ada honor, tetapi juga tidak dibayar padahal mahasiswa sudah bayar untuk membuat skripsi. SK-nya kan tahun 2015, tetapi dalam suratnya dihitung mundur mulai tahun 2012,” beber korban.

Sebastian Bambang Dwianto menjelaskan mulai bekerja tahun 2012 dan melamar menjadi dosen peneliti dari lowongan di Bali Post.

“Karena di LPPM tidak berjalan dialihkan menjadi tenaga pengajar hingga Juli 2022. SK penetapan menjadi dosen tetap yayasan berdasarkan SK penetapan tahun 2015 dengan gaji Rp1,8 juta per bulan. Saat saya minta gajinya ke Ketum Yayasan Mahendradatta dijawab hanya formalitas untuk pengurusan NIDN ke kopertis bahwa persyaratannya harus sudah menjadi dosen tetap padahal mengurus NIDN (nomor induk dosen nasional, red) saya biaya sendiri di mana dosen yang ber-NIDN merupakan persyaratan akreditasi fakultas FEB,” urai korban.

Senada, Daniar Trisasongko, kuasa hukum Sebastian Bambang menjelaskan pengangkatan Sebastian Bambang Dwianto sebagai dosen tetap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Nomor: 013/YM-UM/WW-Ket/V/2015.

Surat ini tentang pengangkatan kliennya sebagai dosen tetap yayasan. Surat Keputusan tertanggal 20 Mei 2015 tersebut ditandatangani, Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry, Ketua Yayasan Mahendradatta.

Lebih lanjut dikatakan, gugatan perselisihan hubungan industrial atau perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar tersebut, terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Yayasan Mahendradatta kepada Sebastian Bambang Dwianto.

“Ada hak yang tidak atau belum dipenuhi Yayasan Mahendradatta selama Sebastian Bambang bekerja sebagai dosen tetap. Selain gaji pokok sejak Januari 2012 sampai Juli 2022 ada juga honor sebagai dosen penguji skripsi dan dosen pembimbing skripsi,” ungkap Daniar Trisasongko.

Imbuhnya, Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Mahendradatta tidak mencantumkan besaran nominal honorarium yang berhak diterima korban sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing skripsi.

Tetapi, menyebutkan diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut korban tegas Daniar, selama menjadi dosen penguji maupun dosen pembimbing skripsi, pihak Yayasan Mahendradatta tidak pernah memberikan honorarium, tetapi mahasiswa yang memberikan honor.

“Honor dari mahasiswa Rp50 ribu sebagai dosen penguji dan Rp250 ribu untuk dosen pembimbing,” ungkap Sebastian Bambang.

Sementara kewajiban Yayasan Mahendradatta kepada Sebastian Bambang untuk honorarium sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing menurut Daniar Trisasongko, rujukannya adalah honor yang diberikan mahasiswa.

Daniar merinci selama korban bekerja sebagai dosen tetap di Yayasan Mahendradatta ia mendapat SK Dekan Fakultas Ekonomi yang menugaskan dirinya sebagai dosen penguji sebanyak 59 kali dan mengantongi 15 SK sebagai dosen pembimbing skripsi.

Dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menurut Daniar Trisasongko, penggugat Sebastian Bambang menuntut haknya dari tergugat Yayasan Mahendradatta untuk membayar kewajibannya yakni, gaji pokok, Januari 2013 sampai Juli 2022 sebesar Rp207 juta, honor dosen penguji skripsi Rp 2.950.000, serta honor dosen pembimbing skripsi Rp3.750.000.

Dalam gugatannya, penggugat melalui tim kuasa hukumnya, memohon majelis hakim yang diketuai, da Bagus Bamadewa untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan.

“Ya, tentunya Conservatoir Beslag, terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Yayasan Mahendradatta,” tegas Daniar. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!