Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum: Jero Dasaran Alit Tersangka Per 9 Oktober 2023

SAH TERSANGKA: Tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (baju batik) yang kasusnya kini bergulir di Polres Tabanan, Bali saat didampingi kuasa hukum, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Naiknya status Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dari terlapor menjadi tersangka ternyata bukan usai memenuhi panggilan penyidik Polres Tabanan, Rabu, 12 Oktober 2023. 

Sang kuasa hukum, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates menyebut kliennya menyandang status tersangka sejak Senin, 9 Oktober 2023.

Penegasan itu disampaikan Kadek Agus Mulyawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu, 12 Oktober 2023 siang. 

“Itu (Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, red) ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023 beberapa hari lalu,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan tokoh agamawan muda asal Tabanan itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh gadis asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum terlapor Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates.

Kadek Agus Mulyawan menegaskan akan mempelajari lebih lanjut penetapan status kliennya sebagai tersangka. 

Ia juga mempertanyakan alat-alat bukti yang digunakan penyidik hingga berani menyeret kliennya sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan alat bukti yang digunakan terkait penetapan klien kami sebagai tersangka,” terangnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!