Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Nah! Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Menurut OJK

Waspadai yang Ilegal

WASPADA PINJOL ILEGAL: OJK terakhir kali merilis daftar pinjol llegal pada 9 Oktober 2023. Dalam daftar, terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

OJK terakhir kali merilis daftar pinjol llegal pada 9 Oktober 2023. Dalam daftar, terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah meng-update daftar pinjol ilegal per 31 Maret 2024 yang dirilis pada 18 April 2024.

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada Februari-Maret 2024.

Tak hanya itu, satgas tersebut juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

“Berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis 18 April 2024.

Daftar pinjol legal per April 2024
Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol legal supaya mereka tidak terjebak dengan penawaran yang diberikan pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk diketahui, OJK telah memberlakukan aturan baru mengenai pinjol mulai 1 Januari 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu 11 November 2023, masyarakat yang menjadi penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mereka.

Rincian batas peminjaman uang di pinjol dapat dilihat di bawah ini:

50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024)
40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025)
30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).
Selain itu, penerima dana hanya diberi kesempatan untuk meminjam uang di tiga pinjol.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjol legal per April 2024 dapat melihat rinciannya di sini.

Daftar pinjol ilegal
Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek legalitas pinjol melalui daftar pinjol ilegal yang sudah dirilis oleh Satgas Pasti.

Hal tersebut dimaksudkan supaya mereka tidak terjebak dengan bunga pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan OJK.

Dengan meminjam dana di pinjol legal, masyarakat juga bisa mencegah potensi intimidasi yang dilakukan debt collector tidak bertanggung jawab.

Waspada ciri-ciri pinjol ilegal
Masyarakat dapat mengetahui beberapa ciri pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Merujuk laman Pasar Modal OJK, pinjol ilegal biasanya menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran.

Mereka juga memberi pinjaman secara mudah, namun bunga atau biaya pinjaman serta dendanya tidak jelas.

Pinjol ilegal juga berpotensi melakukan penagihan dana kepada peminjam yang tidak bisa membayar dengan cara mengancam, meneror, mengintimidasi, dan melecehkan.

Ciri pinjol ilegal lainnya adalah penyedia layanan ini tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, meminta akses seluruh data pribadi di gawai peminjam dana, dan tidak terdaftar di AFPI.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!