Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

SMPN 2 Kuta Ancam Pecat Siswa Jika Ortu Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum: Unsur Pidana Jelas

GURU DIPOLISIKAN: Selain dinilai tidak memiliki itikad baik, pihak SMP Negeri 2 Kuta juga dinilai melakukan upaya menekan dan mengintimidasi orang tua siswa agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. (foto ilustrasi)

 

BADUNG, Balipolitika.com- Mengacu rekaman video yang viral, unsur pidana peristiwa dugaan kekerasan fisik terhadap siswa oleh Guru Penjaskesrek SMP Negeri 2 Kuta berinisial INDP (34 tahun) pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu 18 November 2023 terbilang sangat jelas.

Peristiwa yang dinilai mencoreng dunia pendidikan ini bocor pasca upaya damai antara kedua belah pihak tak bertahan lama lantaran pihak sekolah tiba-tiba menelepon ibu korban FR pada Minggu 12 November 2023 sekitar pukul 12.47 siang.

Oleh pihak SMP Negeri 2 Kuta, orang tua siswa diminta menandatangani surat pernyataan yang disiapkan pihak sekolah. 

Mirisnya, surat pernyataan yang disodorkan SMPN 2 Kuta ini  membuat luka kedua orang tua FR terbuka kembali mengingat sang anak diposisikan sebagai pihak yang bersalah. 

Kuasa hukum siswa kelas 8 SMPN 2 Kuta berinisial FR, I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana menyebut pihak SMP Negeri 2 Kuta yang beralamat di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung terkesan tidak memiliki itikad baik.

Selain dinilai tidak memiliki itikad baik, pihak SMP Negeri 2 Kuta juga dinilai melakukan upaya menekan dan mengintimidasi orang tua siswa agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kami kantongi bukti sekolah (SMP Negeri 2 Kuta) menyatakan apabila melanjutkan permasalahan ini, orang tua wali akan disanksi, yakni anak dikeluarkan dari sekolah,” ungkap pengacara. 

Diketahui surat pernyataan yang diberikan untuk diisi siswa dan orang tua serta bermeterai itu tidak jadi ditandatangani sampai detik ini. 

Tak terima dengan perlakuan semena-mena dari pihak SMP Negeri 2 Kuta, kuasa hukum dari LBH Paiketan Krama Bali, yakni I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Badung, Sabtu 18 November 2023. 

Diberitakan sebelumnya, Guru Olahraga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kuta, Badung berinisial INDP (34 tahun) harus berurusan dengan hukum karena persoalan rambut siswa berinisial FR.

Sang guru dilaporkan oleh wali murid ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu 18 September 2023. 

Pemicunya adalah mencukur rambut murid siswa kelas 8 SMPN berinisial FR disertai jambak-jambakan. 

INDP yang baru beberapa tahun mengabdi sebagai guru di SMP Negeri 2 Kuta ini diduga melakukan aksi kekerasan fisik. 

Hal itu dipertegas rekaman video yang viral di media sosial dan diketahui oleh orang tua FR. 

Aksi tersebut terekam kamera HP di tempat kejadian saat sidak rambut dilakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!