Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Aset Pemkab Badung Dimohon Warga Pererenan, Ini Kata Parwata 

RAKER: Suasana rapat kerja membahas permohonan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dimohonkan sebagai gedung Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pererenan di kediaman Ketua DPRD Badung, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung, I Putu Parwata memimpin rapat kerja membahas permohonan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dimohonkan sebagai gedung Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa 20 Februari 2024. 

Rapat kerja yang digelar di kediaman Ketua DPRD Badung, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu melibatkan OPD terkait dan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Pererenan.

Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Made Ponda Wirawan, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Kabag Tapem Made Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pererenan, Kelian Dinas dan Adat Banjar Kangkang, beserta jajaran LPD Desa Adat Pererenan.

I Putu Parwata menyampaikan bahwa raker tersebut membahas permohonan persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan berupa tanah aset Pemerintah Kabupaten Badung seluas 1.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19 berlokasi di Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Tegas Ketua DPRD Badung pada prinsipnya Pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya maju berkembang mengikuti perkembangan zaman dan situasi. 

Dikatakan Putu Parwata, niatan-niatan tersebut, baik masyarakat untuk membangun wilayahnya ini yang diberikan apresiasi, sehingga mendorong agar setiap wilayah desa itu bisa bangkit dan tumbuh, baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan dan ekonomi semuanya tumbuh. 

“Kita tidak berbicara gagal tidak gagal, bisa tidak bisa, tetapi kita ingin menyelaraskan satu ketentuan aturan aturan yang ada, maka ada niatan pemerintah desa, dalam hal ini desa adat untuk memohon hibah. Nah, untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi, bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, maka digelar raker bersama antara DPRD dan Pemerintah Badung diwakili oleh OPD aset, bagian tapem, Camat Mengwi, hingga kepala desa yang bertujuan untuk mengkaji permohonan hibah aset Pemkab Badung dimaksud.

Parwata menggarisbawahi semua pemberian hibah ada ketentuannya, baik hibah barang atau jasa lainnya. Pemanfaatan aset milik pemerintah itu pun juga ada aturannya.

“Jadi, jangan sampai nanti, kita berniatan baik kepada masyarakat tetapi melanggar. Nah ini yang kita hindari. Jadi, bagaimana caranya supaya aman, ya jangan dilanggar, karena itu kita koordinasi,” ungkapnya.

Imbuh Parwata, raker ini akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, sehingga akan melihat situasi di lapangan hingga aset-aset yang bisa dikelola untuk kepentingan sosial, agama dan yang lainnya.

“Tentu sekali lagi kami tidak ingin menabrak aturan atau kami tidak ingin melanggar, karena itulah ada tahapan berikutnya adalah peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait dan masyarakat,” tutupnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!