Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Hendak Didemo, Rektor Unud Anulir Wajib Asrama

BATAL WAJIB ASRAMA: Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU (tengah) menegaskan jika telanjur nyetor uang terkait Unud Integrated Student Dormitory, pihaknya akan mengembalikan secara utuh tanpa dipotong apapun. 

 

JIMBARAN, Balipolitika.com- Merespons aduan dan keluhan para orang tua calon mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) Angkatan 2022, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU memutuskan untuk menganulir kebijakan sebelumnya yang menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa baru wajib untuk masuk asrama alias menghuni Unud Integrated Student Dormitory. Pernyataan tersebut disampaikan, Rabu (13/4/2022) atau sesaat sebelum demonstrasi direncanakan berlangsung di kampus tertua dan terfavorit di Pulau Dewata tersebut.

Alasan menganulir keputusan wajib menghuni Unud Integrated Student Dormitory terangnya bukan tanpa sebab. Prof. Antara mengatakan keputusan ini merupakan pilihan terbaik untuk kepentingan publik di tengah gempuran isu ekonomi pasca pandemi Covid-19. Terangnya, Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 yang ditetapkan sejatinya berupaya mengakomodir segala aduan dan keluhan masyarakat atas kebijakan terdahulu, yaitu setiap calon mahasiswa baru Universitas Udayana Angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan tidak diwajibkan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory.

Namun, bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem yang ditetapkan. Jika calon mahasiswa baru Unud telah melakukan pembayaran untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, maka SE Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana.

SE Nomor 6/UN14/SE/2022 juga memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT. Oleh karenanya, setiap calon mahasiswa Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN boleh menunda waktu pembayaran UKT paling lambat sampai dengan hari Senin, 18 April 2022.

Permasalahan lainnya, yakni ada beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN, tetapi terkendala untuk mengikuti verifikasi berkas asli, tes kesehatan, dan tes bebas narkoba. Sehubungan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud masih harus mengikuti ujian sekolah. Merespons permasalahan tersebut, maka berdasarkan SE Nomor 6/UN14/SE/2022 terhadap calon mahasiswa akan diberikan pelayanan khusus atas ketiga hal tersebut pada Kamis, 28 April 2022 dari pukul 09.00-15.00 bertempat di Universitas Udayana sepanjang mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pihak kampus. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!