Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngeri, Pesisir Jimbaran Dikuasai Korporasi, Desa Adat Amsyong!

MULUS: Salah satu usaha korporasi besar di wilayah Desa Adat Jimbaran yang mulus beroperasi meskipun terang-terangan melakukan pelanggaran.

 

JIMBARAN, Balipolitika.com- 2018 silam dalam sebuah wawancara Jro Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Jro Putus Upadesa mengungkapkan besarnya anggaran biaya kerohanian yang dibutuhkan krama Bali. Biayanya mencapai miliaran rupiah. “Cobalah kaji berapa biaya masyarakat adat dalam setahun untuk membiayai adat masyarakat Bali untuk budaya Bali. Salah satu contoh saya mengadakan penelitian secara sembunyi-sembunyi atau juga melihat dari sejuta krama adat yang tinggal di Bali, beli canangsari Rp 10 ribu sehari kalikan sejuta beli canangsari saja sudah Rp 10 miliar kalikan saja setahun. Belum lagi upacara purnama, ngaben, tilem, berapa biaya yang dikeluarkan,” ungkapnya 4 tahun silam dalam sebuah wawancara di Kantor DPRD Bali.

Tegas Jro Bendesa Agung MUDP, Jro Putus Upadesa lembaga desa adat memiliki aturan hukum yang dituangkan dalam awig-awig yang kemudian diturunkan melalui pararem. Dia mencontohkan lewat hukum tersebut juga diatur pengambilan pungutan atau retribusi yang dilindungi hukum adat tersebut.

Terkini, pengakuan menghebohkan disampaikan Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga. Ia mengungkap desa adat setempat amsyong alias tidak mendapatkan kontribusi dari sejumlah korporasi yang menguasai pesisir di wilayah desa adat setempat. Rincinya selain The Rock Bar (Ayana) ada enam korporasi lain yang menguasai pesisir pantai di Desa Adat Jimbaran.

Bahkan, berapa pesisir itu dikatakan ada yang dijadikan privat pantai alias pantai tertutup. Imbasnya warga adat setempat tidak boleh masuk sembarangan. Seperti yang terjadi di The Rock Bar, Kubu Beach dan Raffles yang terletak di wilayah Banjar Mekar Sari Jimbaran.

“Jika pas ada upacara melis (melasti, red) menjelang Hari Raya Nyepi baru dikasi akses sama Raffles. Kalau kawasan Keraton Jimbaran Resort, Villa Hanani, Belmont, Inter Continental Bali Resort dan Four Season akses pantainya masih bisa dilalui warga,” ungkap Dirga, Minggu (10/4/2022). Jelasnya mesti ketujuh korporasi itu disinyalir mengelola pesisir pantai dalam wilayah atau wewidangan Desa Adat Jimbaran, namun kontribusi kepada Desa Adat Jimbaran tidak ada.

“Tidak ada kontribusi real itu. Hanya saja dari manajemen Ayana memberi sumbangan upakara (untuk upacara Desa Adat Jimbaran-red) itu pun cuma-cuma sekira Rp 3,5 juta setiap bulan. Sementara pengeluaran operasional kepengurusan dan biaya kegiatan Desa Adat Jimbaran hampir mencapai Rp 200 juta setiap bulan,” singgungnya.

Menyikapi hal tersebut Dirga meminta kepada pemerintah, sesegera mungkin menerbitkan regulasi kepastian hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tanah adat atau tanah ulayat yang kini lumrah disebut tanah negara.

Menyusul adanya kasus di Pantai Melasti dikelola Desa Adat Ungasan yang dilaporkan Bupati Badung Giri Prasta dan kini masuk ke ranah polisi. Padahal dikabarkan Pemkab Badung pada tempat itu sudah melakukan pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami harapkan Majelis Desa Adat (MDA) baik tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi kiranya dapat segera mengawal sebuah diskusi publik dan kemudian merumuskan perjuangan bersama agar aturan undang-undang yang telah ada dapat segera diperkuat. Sehingga terjemahan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam undang-undang menjadi jelas serta kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat dapat dipahami dengan baik di tataran paling bawah,” tegasnya.

Sementara itu, terkait adanya tudingan pelanggaran sempadan pantai dan tebing, dihubungi wartawan secara terpisah Yanto selaku General Affair Ayana Resort and Spa (Induk The Rock Bar, red) mengaku tidak berwenang menjawab pertanyaan wartawan. “Saya tidak berwenang menjawab itu,” tutupnya singkat. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!