Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sopir Bongkar Modus Operandi Bos PT DOK Jerat Anak Buah

FAKTA TERKUAK: Suasana sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Diopinikan sebagai founder, 5 terdakwa kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) ternyata tidak lebih dari sekadar pesuruh alias babu. 

Terungkap sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024, para terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana terang-benderang hanyalah anak buah I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri selaku owner, trader tunggal, serta Direktur Utama PT DOK. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Fakta-fakta ini membuat peserta sidang kasus investasi bodong PT DOK dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar geleng-geleng kepala.

Lebih-lebih saat penasihat hukum 5 terdakwa, yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office mengorek keterangan para saksi pada Kamis, 2 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasarkan keterangan saksi Ketut Agus Suardana selaku orang yang pernah menjadi supir I Nyoman Tri Dana Yasa bahwa owner, trader tunggal, dan Direktur PT DOK itu pernah memerintahkannya menjemput 4 dari 5 terdakwa saat bersama-sama melakukan tirta yatra.

Dalam perjalanan tersebut, setelah PT DOK bermasalah, seperti bagi hasil macet, I Nyoman Tri Dana Yasa menyampaikan kepada saksi bahwa dia memiliki konsep bagus dan ingin menbuat DOK II.

Kala itu, terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa satu mobil dengan I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana. 

Dalam perjalanan menuju tempat tirta yatra itu, ungkap sang sopir I Nyoman Tri Dana Yasa juga menyampaikan bahwa konsep bagus untuk membuat DOK II dilatarbelakangi hasil DOK 1 tidak bisa lagi terkejar. 

Adapun konsep DOK II tersebut memiliki alur uang investor masuk dulu ke rekening 5 terdakwa untuk selanjutnya dari rekening para terdakwa baru semuanya ditransfer ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Singkat cerita, para terdakwa pun diperintah oleh I Nyoman Tri Dana Yasa untuk membuat rekening BCA dan dua hari setelah tirta yatra, tepatnya pada hari senin, sang sopir diperintahkan mengantar I Nyoman Ananda Santika dan I Wayan Budi Artana membuka rekening BCA.

Atas penjelasan tersebut, Gendo bertanya kepada para saksi, “dari mana Saudara tahu bahwa rekening yang dibuat INAS dan IWBA adalah perintah dari I Nyoman Tri Dana Yasa?”. 

Saksi sopir menjawab dirinya secara langsung mendengarkan perintah tersebut.

“Saya mendengar perintah itu. Selain itu INAS dan IWBA juga bilang membuat rekening karena perintah I Nyoman Tri Dana Yasa saat tirta yatra pada hari sabtu tersebut,” jelasnya. 

Atas keterangan saksi tersebut, Gendo Law Office berhasil membongkar modus operandi I Nyoman Tri Dana Yasa untuk menjerat para terdakwa yang notabene babu-babunya. 

Gendo merinci pada awalnya, semua aliran uang investor masuk langsung ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa.

Selanjutnya saat ada PT DOK, semua aliran uang investor masuk ke PT DOK dan ketika PT DOK bermasalah, skemanya diubah oleh I Nyoman Tri Dana Yasa di mana aliran uang investor masuk dulu ke rekening para terdakwa dan setelah masuk ke rekening para terdakwa, baru dikirimkan ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa untuk ditradingkan. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!