Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tergoda Janda Bandung, Pemuda Bali Nekat Jualan Ganja

BUKAN ANAK PEJABAT: Barang bukti 1 kilogram lebih, Bayu yang rela jualan narkoba jenis ganja demi janda cerai mati terancam 20 tahun bui.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dimabuk asmara pada pandangan pertama, Bayu, pemuda Bali berusia 25 tahun rela mekuli jualan ganja demi Nyai Rani Rahmawati, janda asal Bandung berusia 25 tahun.

Dari tangan sepasang kekasih ini, aparat kepolisian mengamankan 3 plastik besar berisi ganja berat bersih seberat 1.242 gram.

Barang bukti tersebut diamankan di rumah kos mereka, yakni Jalan Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

“Wanita asal Jawa Barat bernama Rani Rahmawati sudah lama mengedarkan narkoba. Dia berstatus janda cerai mati dan bekerja di salah satu vila di bilangan Seminyak,” jelas Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan dan Kasi Humas, AKP I Ketut Sukadi dalam jumpa pers, Jumat, 30 Juni 2023.

Bayu menjalin asmara dengan si janda sejak 5 bulan lalu.

Saking cintanya, Bayu seolah tak peduli sang kekasih merupakan pengedar narkoba.

Parahnya, bukan hanya tak peduli, Bayu pun rela ikut jadi kuli narkoba dengan upah Rp100 ribu rupiah sekali tempel.

“Keduanya diamankan saat hendak nempel di kawasan Pecatu Indah Raya, Kuta Selatan, Badung,” beber Kapolresta Denpasar.

Penggrebekan sendiri dilakukan di kos tempat keduanya kumpul kebo. Dari sana pulalah barang bukti lebih besar ditemukan.

“Totalnya 3 plastik besar berisi ganja berat bersih 1.242 gram. Ngakunya bb (barang bukti, red) didapat dari orang yang dikenal bernama Melki,” timpal Kapolresta.

Pasangan kekasih ini diancam dengan pidana penjara 20 tahun mengacu Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.

“Mereka keduanya berstatus pengendar. Mereka menyimpan narkotika jenis ganja di dalam plastik dan di tas selempang dalam kamar,” tegasnya. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!