Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pembunuh Putu Pekak, De Anggur dan Bembem Segera Disidang

TRAGEDI MALAM PENGERUPUKAN: Gede Santana Putra alias De Anggur (20 tauhun) dan I Dewa Raka Subawa alias Bembem (24 tahun) saat digiring di Kejari Denpasar, Rabu 12 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Gede Santana Putra alias De Anggur (20 tahun) dan I Dewa Raka Subawa alias Bembem (24 tahun) segera di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.

Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang menyebabkan korban, I Putu Eka Astina alias Putu Pekak (40 tahun) meninggal dunia di malam Pangerupukan Hari Suci Tahun Baru Saka 1945, Selasa, 21 Maret 2023 di Jalan Veteran, Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nyoman Bela Putra Atmaja Kasi Intel Ady Wira Bhakti mengatakan tidak lama lagi keduanya bakal diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing. Ini setelah berkas perkara kasus terjadi di Jalan Veteran Denpasar atau tepatnya di depan dealer Suzuki dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara oleh jaksa peneliti sudah dinyatakan lengkap, sehingga pada hari Rabu 12 Juli 2023 lalu dilakukan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nyoman Bela Putra Atmaja di Kantor Kejari Denpasar, Jumat, 14 Juli 2023.

Dengan dilakukannya pelimpahan berkas berikut terdekat dari penyidik ke Jaksa, saat ini tinggal dilakukan penyusunan dakwaan yang telah rampung, segar dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan sehingga kasusnya juga cepat disidangkan,” ungkapnya.

Sementara jaksa yang akan menangani kasus ini selama proses sidang adalah Jaka Ni Putu Widyaningsih.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti berita sebelumnya, Putu Eka Astina alias Tu Pekak beralamat di Jalan Nangka Gang Kenari VII, Denpasar Utara meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Dia dikeroyok dan ditusuk di Jalan Veteran, Denpasar Utara, saat menonton pawai ogoh-ogoh-ogoh bersama keluarganya.

Kasus ini dilaporkan istri korban, Nengah Wikarsini ke Polresta Denpasar.

Kronologisnya, pada Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00. Kepada penyidik dikatakan, saat itu Tu Pekak sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya di TKP, tepatnya depan dealer mobil.

Saat itulah datang pelaku dan melihat kearah korban. Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air mineral dan mengenai anak pelaku.

Selanjutnya pelaku menoleh kearah orang yang melempar botol tersebut dan tiba-tiba korban meloncat kearah pelaku.

Selanjutnya pelaku dan temannya mengeroyok korban. Korban ditusuk di bagian kaki, dada dan perut.

Selanjutnya korban mengambil besi di dagang sosis dan melihat hal itu para pelaku langsung kabur. Sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Wangaya lalu dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi jika para pelaku, berada di Jalan Kenyeri, Denpasar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar menuju alamat tersebut serta mengamankan para pelaku dan langsung dibawa ke Polresta Denpasar. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!