Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ancam Hambat Skripsi Korban, Aksi Dosen Cabul Terekam CCTV

BERANI MELAWAN: Aksi mahasiswi Jurusan Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial D saat melawan dosennya sendiri Dr. Putu Agus Ariana, S.Kep., M.Si. yang berniat busuk melecehkannya, Jumat, 5 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 01.15 hingga 01.54.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Apa yang dilakukan D, mahasiswi Jurusan Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng patut jadi teladan.

Meskipun di bawah ancaman dosennya sendiri, yakni Dr. Putu Agus Ariana, S.Kep., M.Si. ia berani melawan. 

Bahkan saat sang dosen memintanya bungkam disertai ancaman akan menggagalkan skripsi yang sedang disusun D, korban tak bergeming dan memilih bertahan di luar kamar kos-kosannya.

Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) menunjukkan bagaimana aksi dosen cabul pemilik suara emas itu beraksi hendak melecehkan D pada Jumat, 5 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 01.54.

Sebelum tarik-menarik korban dengan dosen cabul terjadi diketahui tersangka datang ke kos-kosan D yang terletak di daerah Banyuning untuk menawarkan solusi atas masalah yang dihadapi si mahasiswi.

Lantaran PAA dikenal sebagai dosen yang berperangai baik, D sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun.

Tabiat asli sang dosen tampak saat ia berada di kamar kos D. PAA malah berusaha melecehkan D. Syukur dengan sigap D berhasil melarikan diri keluar kamar.

Dalam potongan rekaman CCTV berdurasi 48 detik tampak D memilih duduk bersimpuh di bibir pintu kemudian PAA berusaha menariknya ke dalam kamar dengan mencengkram pinggang korban.

Dari rekaman CCTV sudut berbeda, sebelumnya pada pukul 01.15.19 tangan korban D tampak ditarik oleh tersangka dalam posisi pintu masih terbuka lebar.  

Lagi-lagi korban yang mengenakan celana pendek itu berhasil lolos. 

Atas perasaan trauma yang dialami korban diketahui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) telah melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban. 

Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan tidak etis tersebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bp)  

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!