Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

PDIP Tolak Sirekap! Gibran: Jika Ada Kecurangan Laporkan, Ada Jalurnya!

Dianggap Gagal dan Bermasalah

PDIP TOLAK SIREKAP: Gibran Rakabuming Raka menanggapi sikap DPP PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2024. 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menanggapi sikap DPP PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2024. Sebab, PDIP menganggap Sirekap gagal dan bermasalah.

Menurut Gibran, jika punya bukti adanya kecurangan untuk segera dilaporkan. Dia menyebut ada jalur sendiri untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu.

“Ya sudah (PDIP tolak sirekap untuk rekap suara), kalau ada kecurangan dilaporkan saja, ada jalurnya masing-masing,” kata anak Presiden Jokowi ini.

Diberitakan sebelumnya, DPP PDIP melayangkan surat ke KPU untuk menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden 2024.

Penolakan itu tercantum dalam surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal Selasa, 20 Februari 2024 yang ditandatangani Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua Bappilu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. PDIP menganggap Sirekap telah gagal dan bermasalah.

Dalam surat itu, DPP PDIP menolak secara tegas Sirekap tetap digunakan KPU dalam proses perhitungan. PDIP meminta perhitungan suara dilakukan secara berjenjang.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi poin keempat dalam surat tersebut.

Selama ini KPU menegaskan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi pemilu. Rekapitulasi suara manual berjenjang tetap menjadi dasar penetapan hasil pemilu.

Meski Sirekap bukan hasil resmi pemilu, KPU menghentikan perhitungan suara manual berjenjang di kecamatan hingga 20 Februari dengan dalih untuk memperbaiki Sirekap. Hal ini memicu pertanyaan banyak kalangan karena Sirekap dan rekap manual berjenjang adalah dua hal berbeda.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!