Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Segera Dibuka! Bawaslu Badung Cari 1.485 Orang Pengawas TPS

Masyarakat Badung Diminta Siap Mendaftar

PEREKRUTAN: Segera Dibuka! Bawaslu Badung Cari 1.485 Orang Pengawas TPS

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam 2 bulan lagi, Bawaslu Badung serta badan adhoc di kecamatan mulai mempersiapkan personel pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rencana rekruitmen pengawas TPS akan dilaksanakan pada awal bulan Januari tahun 2024, untuk itu masyarakat Kabupaten Badung diminta bersiap untuk mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

Lowongan untuk pengawas TPS di Kabupaten Badung sendiri yaitu sejumlah 1.485 orang dengan sebaran 62 desa/keluragan di 6 Kecamatan. Pengawas TPS jumlahnya hanya satu per TPS.

Dikutip dari juknis Bawaslu RI, adapun syarat-syarat pendaftar yang harus dipenuhi yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan meliputi :
1.Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3.Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2(dua) lembar;
4.Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5.Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan
apabila terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
7) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. (bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!