Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 890.562.856 untuk Judi Online, Karyawan BRI Kuta Diadili

KORUPSI OH KORUPSI: Ilustrasi kasus korupsi Rp 890.562.856,00 oleh karyawab BRI Kuta.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Tak selamanya bank itu aman. Ada saja ulah oknum pegawai bank yang berpeluang merugikan Anda. Ida Bagus Gede Subamia, karyawan BRI (Bagian Kredit/Mantri di BRI Kantor Unit Kuta) diadili dalam perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai R 890 juta lebih. Mirisnya, uang itu digunakan untuk judi online. Fakta tersebut dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja yang menyebutkan bahwa pria berumur 33 tahun itu dijerat Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP juga menjerat Ida Bagus Gede Subamia yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun  Kuta, Badung ini. Terdakwa diduga menyalahgunakan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit sejak 2014 hingga 2016 dalam posisi sebagai Mantri Kupedes BRI Kantor Cabang Kuta. 

Jaksa Lanang menyebutkan terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan atau Kupedes kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatannya mencapai Rp 890.562.856,00. Melalui kuasa hukumnya, yakni I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi pada sidang berikutnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!