Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jaspel 2 Dokter Spesialis RSUD Bali Mandara Dipotong 6 Bulan

Diduga Bahayakan Keselamatan Pasien

TERIMA SANKSI: Terbukti melakukan pelanggaran, jasa pelayanan dua dokter spesialis RSUD Bali Mandara, masing-masing berinisial dr. IATKD, Sp.Onk. Rad dan dr. ARBS, Sp.Onk. Rad dipotong hingga 6 bulan ke depan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dua dokter spesialis RSUD Bali Mandara, masing-masing berinisial dr. IATKD, Sp.Onk. Rad dan dr. ARBS, Sp.Onk. Rad menjadi buah bibir. 

Pasalnya, jasa pelayanan alias jaspel kedua dokter spesialis onkologi radiasi yang bertugas di Instalasi Layanan Kanker Terpadu RSUD Bali Mandara itu dipotong sebesar 25 persen terhitung sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Maret 2024 alias 6 bulan. 

Sanksi tersebut merujuk Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Nomor B.37.188.4/36845/HHP/RSBM tentang Pemberian Sanksi terhadap Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

Dijabarkan dalam surat resmi yang ditandatangani Plt. Direktur RSUD Bali Mandara, Ketut Suarjaya tertanggal 22 September 2023 disertai cap basah bahwa ada enam poin pelanggaran yang dilakukan oleh dr. IATKD, Sp.Onk. Rad dan dr. ARBS, Sp.Onk. Rad.

Pertama, terdapat niat dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil audit. 

Kedua, melanggar ketentuan yang terdapat dalam Standar Prosedur Operasional (SPO). 

Ketiga, membahayakan keselamatan pasien. 

Keempat, melanggar Surat Perjanjian Kerja Nomor B.37.800/125/KPG/RSBM.

Kelima, merugikan pasien secara finansial dan merugikan RSUD Bali Mandara Provinsi Bali. 

Keenam, melanggar kode etik kedokteran dan sumpah profesi kedokteran. 

“Pegawai sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikenakan sanksi sebagai berikut. Pertama, teguran tertulis. Kedua, pemotongan jasa pelayanan. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023 jasa pelayanan Saudara dr. IATKD, Sp.Onk. Rad dan dr. ARBS, Sp.Onk. Rad dipotong sebesar 25 persen selama 6 bulan sampai dengan tanggal 31 bulan Maret 2024. Keputusan ini mulai  berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023,” demikian bunyi surat keputusan yang diteken Plt. Direktur RSUD Bali Mandara, Ketut Suarjaya itu. 

Dikonfirmasi langsung terkait sanksi yang dijatuhkan RSUD Bali Mandara, dr. IATKD, Sp.Onk. Rad tidak menjawab pertanyaan redaksi balipolitika.com. 

“Pagi. Maaf dari siapa nggih?” tanya dr. IATKD, Sp.Onk. Rad Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 09,38 namun tidak menjawab pertanyaan lanjutan yang ditanyakan seputar sanksi yang dijatuhkan kepadanya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!