Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ARTIKEL

Penggemar Jamu Kuat Wajib Waspada, Kandungan Ini Picu Kematian

Oleh: Putu Riana Suastari Rahayu, PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar

JAMU penambah stamina yang dikenal secara umum sebagai jamu kuat merupakan jamu yang terbuat dari bahan herbal alami berdasarkan resep kuno nenek moyang nusantara yang sudah terkenal ramuannya dalam meningkatkan durasi seksualitas pria.

Oleh karena khasiat yang dijanjikan dalam jamu kuat tersebut, maka jamu kuat rawan untuk disalahgunakan.

Badan POM masih temukan peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang di mana tren penambahan BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria atau jamu kuat.

Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.

Obat tradisional yang biasa mengandung BKO adalah yang memiliki indikasi untuk rematik, penghilang rasa sakit, dan afrodisiak (BPOM, 2013).

Sildenafil sitrat adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dan digunakan berdasarkan resep dokter. Sildenafil sitrat bekerja sebagai inhibitor phosphodiesterase-5 (PDE-5) untuk pengobatan disfungsi ereksi pada pria Sildenafil sitrat memiliki efek samping yang sangat berbahaya seperti kehilangan fungsi pendengaran, gangguan visual (penglihatan), serangan jantung, stroke hingga kematian.

Secara keseluruhan, efek samping sildenafil yang paling umum sangat terkait dengan sifat farmakologis sebagai penghambat PDE5 (sakit kepala, gangguan penglihatan, hidung tersumbat, penuaan dan dispepsia) dan diamati pada 6-18 persen pria yang memakai sildenafil (Kurniaty, Khairan and Lelifajri, 2018).

Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan di mana penambahannya tanpa dosis yang tidak diketahui dan apabila dicampurkan dalam produk jamu banyak efek samping yang timbul hingga risiko kematian

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, di mana 16 item mengandung BKO Sildenafil Sitrat ditemukan oleh BPOM.

Terhadap temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Sementara terhadap produk obat tradisional yang ditemukan mengandung BKO, dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).

Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional mengandung bahan dilarang atau berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Oleh karena itu, masyarakat agar lebih waspada, jangan tergiur klaim produk jamu kuat yang menyesatkan, karena efek yang ditimbulkan sangat berbahaya bahkan dapat berisiko kematian.

Konsultasi dengan dokter untuk keluhan yang dialami untuk mendapatkan pengobatan yang tepat dan aman. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluwarsa. (*/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!