Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Fee Investasi Ngadat, Warga Benoa Geruduk Polda Bali

Terlapor Kabur dan Blokir Medsos Korban

KEJAR KEADILAN: Warga Benoa, Kuta Selatan didampingi Kantor Hukum Brahmantya & Partners melaporkan S (31) ke Polda Bali, Senin (25/4/2022)

 

 

DENPASAR.Balipolitika.com– Sejumlah warga Benoa, Kuta Selatan didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Brahmantya & Partners melaporkan seorang perempuan berinisial S (31), Senin (25/4/2022).

S dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

S dilaporkan karena menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan (profit) yang menggiurkan.

Kuasa Hukum warga Benoa, I Putu Indra Prasetya Wiguna, SH., MH. menyampaikan, kliennya dijanjikan kuntungan mencapai 37% dari modal, dengan jangka waktu investasi selama 10 minggu (per slot investasi).

Terlapor meyakinkan para korban dengan mengatakan bahwa sejumlah uang yang disetor merupakan modal yang akan dikelola dan dikembangkan oleh koperasi. Koperasi itu disebut berada di pabrik pengepakan di Jember.

Keuntungan dari koperasi tersebutlah yang dikatakan akan dibagi kepada para investor.

“Setelah para korban join, awalnya pencairan berjalan lancar, sehingga para korban diyakinkan kembali untuk menambah slot investasi (deposit) secara terus-menerus kepada terlapor,” kata Indra, Selasa (26/4/2022).

Namun sekitar bulan Desember 2021, saat jatuh tempo pencairan sebagaimana list pencairan yang terlapor berikan kepada masing-masing korban, terlapor tidak mengirimkan pencairan investasi lagi kepada para korban.

“Oleh karena pencairan investasi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, maka para Korban pun bertanya kepada terlapor, namun terlapor mengatakan atau berdalih dengan berbagai alasan,” ujarnya.

“Hingga pada akhirnya tanggal 3 April 2022, sekitar Pukul 02.00 Wita terlapor diketahui pergi meninggalkan rumah serta keberadaannya tidak diketahui sampai sekarang,” lanjutnya.

Selain menghilang, terlapor pun lalu memblock nomor telepon dan juga memblock sosial media para korban, sehingga terlapor tidak bisa dihubungi lagi.

Setelah sempat ditelusuri oleh korban, ternyata uang korban yang dikatakan terlapor dikelola oleh koperasi yang terdapat pada pabrik pengepakan di Jember ternyata tidak benar.

“Berdasarkan hal tersebut maka para korban merasa dirugikan dan merasa tertipu oleh terlapor, dan selanjutnya para korban melaporkan terlapor kepada pihak Polda Bali,” tegasnya.

Adapun jumlah kerugian yang dialami para korban bervariatif hingga mencapai total miliaran rupiah.

Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH., MH. yang juga Kuasa Hukum Korban menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang merespon baik pelaporan kliennya.

“Kami selaku Kuasa Hukum para korban sangat mengapresiasi POLDA BALI yang telah menerima Laporan korban dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/IV/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 25 April 2022. Para Korban juga turut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pihak kepolisian terhadap musibah yang mereka alami,” ucapnya.

“Adapun para korban investasi ini selain berada di Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan sekitarnya, diperkirakan ada yang berada di luar negeri,” pungkasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!