Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Dewan PDIP asal Badung Buron 3,6 Tahun Bungkam, Anom Gumanti-Ponda Dorong Tuntaskan Kasus Reklamasi Melasti

TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM: Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris I Made Ponda Wirawan, Selasa, 13 Juni 2023.

  

BADUNG, Balipolitika.com- Terima gaji sebagai wakil rakyat dapil Badung padahal 3,6 tahun berstatus buronan, tak ada istilah supremasi hukum yang ditujukan untuk kasus yang menjerat anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bali yang juga kader parpol Wong Cilik PDI Perjuangan, I Made Duama.

Kader PDIP Badung seolah bungkam dengan kasus hukum yang menjerat politisi peraih 14.603 suara di Pemilihan Legislatif 2019 itu meskipun I Nyoman Sumerta alias Nyoman Tembong yang menjadi korbannya berulangkali berteriak untuk menemukan keadilan.

Tak ada kader PDIP Badung yang menggubris keluh kesah korban yang kehilangan uang senilai Rp 150 juta dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner warna hitam metalik bernomor polisi DK 1420 DQ yang dilarikan kader PDIP Badung itu.

Di sisi lain, kini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung terang-terangan mendukung upaya pemerintah dalam penegakan supremasi hukum.

Salah satunya kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Fraksi penguasa 28 kursi di Dewan Badung ini juga mengapresiasi langkah Polda Bali yang telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris I Made Ponda Wirawan menegaskan, lembaga dewan dari awal ikut mengawal kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti.

“Kami mendukung langkah Bupati Badung beserta jajaran dalam upaya penegakan supremasi hukum di Kabupaten Badung. Semua pihak termasuk investor yang berusaha di Kabupaten Badung harus taat azas, tunduk dan melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anom Gumanti di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa, 13 Juni 2023.

Pelaporan yang dilakukan oleh Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan ditindaklanjuti oleh Polda Bali dengan penetapan 5 orang tersangka, menurutnya sebagai sebuah langkah awal yang sangat baik.

Polda Bali tentunya telah memiliki cukup bukti sehingga berani menetapkan pihak-pihak yang terlibat atau yang membantu sebagai tersangka.

Termasuk telah menerjunkan tim ahli untuk mengambil sampel sehingga diketahui kerusakan lingkungan dan biota laut akibat kegiatan reklamasi ilegal. 

Polda Bali juga mengungkap kegiatan reklamasi yang tidak dilengkapi dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang, menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan pola ruang di Pantai Melasti.

Disinggung adanya upaya praperadilan yang dilakukan salah satu tersangka, Anom Gumanti mengatakan sah-sah saja, dan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tersangka.

Akan tetapi dengan bukti-bukti yang telah dipegang oleh penyidik Polda Bali, pihaknya sangat yakin kasus ini akan tetap berlanjut.

“Kami memberikan dukungan moral kepada Polda Bali dalam menuntaskan kasus reklamasi Pantai Melasti yang sudah termasuk tindak pidana pengrusakan lingkungan,” ujarnya.

Pihaknya berharap Polda Bali bisa segera melengkapi berkas-bekas sehingga prosesnya bisa berlanjut ke Kejaksaan dan kemudian lanjut ke pengadilan.

“Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Serta memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!