Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bawaslu Pelototi Cawe-Cawe Honorer dan Pegawai Kontrak

Digaji APBD, Harus Netral di Pilkada 2024

PPNPN DILARANG BERPOLITIK: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dan jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Pengawasan Netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu Bali, Rabu, 24 April 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu, 27 November 2024 diprediksi akan lebih kompleks dibandingkan Pemilu Serentak 2024, Rabu, 14 Februari 2024, khususnya dalam konteks netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini membuat Bawaslu Bali harus lebih jeli mengkaji setiap peristiwa hukum dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

Penegasan ini disampaikan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Pengawasan Netralitas ASN di Sekretariat Bawaslu Bali, Rabu, 24 April 2024.

Ariyani menjelaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik alias parpol.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali itu.

Pernyataan Ariyani mematik pertanyaan peserta yang terdiri dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se -Bali, salah satunya Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Karangasem, Azwardi Nata.

Azwar menanyakan apakah ASN yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik hanya sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Apakah hanya PNS dan PPPK saja? Bagaimana dengan honorer dan pegawai kontrak?” tanya Azwar.

Menanggapi hal tersebut, Ariyani menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mengamini yang disampaikan Ariyani, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Putu Eric Suryadewa yang hadir dalam giat tersebut mengatakan bahwa bukan cuma PNS dan PPPK yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan kontrak.

“Menteri PANRB RI telah menerbitkan Surat Edaran No. 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. Di mana dalam surat edaran tersebut, tertuang aturan bahwa setiap PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, red) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” pungkas Eric. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!