Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

HukumHukum & Kriminal

Kemenkumham Baik Hati, Usulkan 331 Narapidana Terima Remisi  

Remisi Khusus Natal Tahun 2023

KEBAIKAN HATI: Kemenkumham Bali Usulkan 331 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023. 

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengusulkan sebanyak 331 Narapidana umat Kristen untuk mendapatkan remisi khusus natal tahun 2023.

“331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan , 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Sabtu, 23 Desember 2023.

Romi Yudianto mengungkapkan jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali” ujarnya.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. “RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana” tutup Romi.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!