Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Injury Time, Program Pungutan Wisatawan Asing Diluncurkan

Makan Kena 10% PPN dan 11% Service Tax Plus Rp150.000 Masuk Bali

BEBAN BARU WISMAN: Injury time, Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya meluncurkan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Senin, 12 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Injury time, Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya meluncurkan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Senin, 12 Februari 2024.

Peluncuran program PWA yang digelar di Hotel Puri Santrian Sanur ini ditandai aksi mengarahkan telapak tangan ke layar LED oleh Pj. Gubernur Bali yang diikuti Kadisparda Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Bali yang juga sekaligus selaku Ketua PHRI Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Dirut PT. BPD Bali Nyoman Sudharma, dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja.

Acara peluncuran ini secara resmi menandai pemberlakuan PWA yang mulai diterapkan pada Rabu, 14 Febryari 2024 pukul 00.00 Wita.

Terhitung mulai tanggal tersebut, wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata dikenakan pungutan sebesar Rp150.000.

Guna memperlancar proses pemungutan, wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara cashless dengan mengakses sistem Love Bali atau aplikasi lainnya yang terintegrasi.

Mahendra Jaya dalam sambutannya mengatakan bahwa peluncuran program PWA menjadi momentum strategis untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya.

Ditambahkan olehnya, sejauh ini program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali telah diupayakan oleh Pemprov Bali.

“Tapi kami sadari programnya masih terbatas karena terkendala kemampuan fiskal pada APBD Provinsi,” katanya.

Padahal menurutnya masih banyak program yang perlu dilakukan seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar dan berbagai situs budaya, adat-istiadat dan kesenian.

Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Lebih jauh Mahendra Jaya berharap, program PWA mampu mendongkrak kemampuan fiskal Pemprov Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Pada bagian lain, ia juga mempermaklumkan mengenai waktu pelaksanaan launching PWA yang terkesan terlambat karena dilakukan mendekati waktu pemberlakuannya.

Menurut dia, hal ini dikarenakan sikap kehati-hatian dan berbagai persiapan yang harus dimatangkan agar dalam penerapannya tidak sampai mengganggu kenyamanan wisatawan asing.

“Setelah dilakukan simulasi, kami menyadari akan timbul ketidaknyamanan pada wisatawan yang datang ke Bali. Karena setelah menempuh penerbangan panjang, ketika masuk Bali mereka harus mengantri untuk membayar VoA, proses imigrasi, bea cukai, dan ditambah lagi antrian membayar PWA,” urainya.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian merevisi Pergub agar pembayaran PWA tidak mesti dilakukan di pintu masuk Bali, namun bisa dilakukan sebelum keberangkatan dan pada end point seperti hotel dan destinasi wisata.

Masih dalam sambutannya, Mahendra Jaya juga menginformasikan dasar hukum penerapan PWA yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Sejalan dengan pemberlakuan PMA, Pemprov Bali juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Khusus untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Pemprov Bali telah melantik anggota Satpol PP Khusus Pariwisata. Satpol PP khusus pariwisata bertugas membantu memberikan informasi dan pertolongan bagi wisatawan serta membantu pemetaan potensi kerawanan untuk kemudian bersama stakeholder terkait mencari akar masalah lanjut merumuskan solusinya.

Mengakhiri sambutannya, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang ditunjukkan berbagai pihak sehingga program PWA ini bisa diluncurkan sebelum mulai diterapkan pada 14 Februari 2024.

Ia optimis, program ini dapat berjalan dengan baik karena dari hasil pantauannya, wisatawan asing yang hendak berwisata ke Bali menunjukkan antusiasme untuk melakukan pembayaran.

Sementara itu, Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengapresiasi sikap konsisten yang ditunjukkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam melibatkan komponen pariwisata dalam program PWA.

“Hari ini kita berkumpul di sini untuk menghadiri sebuah momen yang sangat penting. Ini merupakan babak baru dalam pembangunan sektor pariwisata yang sustainable,” ungkapnya.

Selain dapat berjalan dengan lancar dan sukses, ia juga berharap dana yang terkumpul dari program PWA ini dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali bisa memetik manfaat dari dana yang mereka sumbangkan.

Di satu sisi optimis, di sisi lain salah satu driver pariwisata Bali yang enggan disebutkan namanya merespons pesimis pemberlakuan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang mengenakan pungutan Rp150.000 pukul rata kepada wisatawan mancanegara, baik anak-anak maupun dewasa.

Maraknya aksi kriminalitas, kemacetan yang semakin parah, dan persoalan sampah yang tak kunjung kelar, plus seabrek permasalahan sosial lainnya dinilai akan membuat para wisman ini lari ke negara lain.

“Kayaknya akan makin banyak yang memilih Thailand untuk liburan destinasi di wilayah Asia Tenggara karena pajak di sana untuk WNA hanya 5 persen. Plus tidak ada pungutan semacam ini di Thailand. Di sini (Bali, red) tamu makan saja tax-nya 21 persen. 10 persen PPN dan 11 persen service tax  dan sekarang harus bayar lagi Rp150.000,” ungkapnya.

“Di saat negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) berlomba-lomba menerima kunjungan wisatawan mancanegara atau turis asing, di tahun 2023 data menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya Bali sudah mulai ditinggalkan wisatawan mancanegara. Silakan cek data! Vietnam dikunjungi 26 juta turis, Malaysia 16 juta, Singapura 13 juta, dan Indonesia 11 juta. Di posisi pertama ya Thailand dengan kunjungan sebanyak 28 juta tahun 2023. Saya pesimis dan kalau saya jadi turis mending memang pergi ke Thailand karena lebih murah dan dibandingkan Indonesia, khususnya Bali objek wisata di sana jauh lebih bagus plus minimnya tingkat kriminalitas. Kecuali ya kita benar-benar berbenah total,” urai sang driver, Selasa, 13 Februari 2024. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!