Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Curi 3 Koper, Pengacara Cantik Asal Ukraina Liburan di Penjara

PANJANG TANGAN: Wanita Ukraina berinisial GI, 33, dibeberkan Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, kenakan pakaian tahanan, Kamis, 27 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Seorang pengacara cantik berinisial GI (33 tahun) asal Ukraina terpaksa mengurungkan niatnya berlibur di Bali.

Pasalnya bukan destinasi indah yang dia kunjungi, melainkan kantor polisi. Ini sebagai imbas tangan usil GI. Ia mencuri 3 buah koper di Lost and Found, Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan wanita Ukraina yang berprofesi sebagai pengacara tersebut diamankan berdasarkan laporan karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik 3 orang tiga WNA.

“Koper milik tiga WNA hilang. Salah satu pelapor Wu Jiehao,” ujar Iptu Rionson Ritonga, Kamis, 27 Juli 2023.

Setelah mendapat laporan pengaduan tersebut, pihaknya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana menyisir lokasi kehilangan barang.

Hasil pengamatan CCTV, pelaku mengarah kepada seorang wanita asing. Berbekal hasil rekaman CCTV GI pun dijemput di penginapannya di kawasan Uluwatu pada 25 Juli 2023.

Karena check out, GI sempat aman. Namun dalam pengeledahan di kamar itu ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan. Pemegang paspor bernomor PU28xxxx itu diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00.

“Dia diamankan di hotel kawasan Pecatu Kuta Selatan. Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas Koper, 1 buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, 1 buah tangtop warna hitam merk Zara, 1 buah Bra warna hitam merk Accesorize, 1 buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 buah sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan 1 buah boarding pass Air Asia tas nama GI.

Tak bisa mengelak, pengacara asal Ukraina itu pun mengaku mengambil 3 koper milik para korban. Ia berdalih saat landing dari Kualalumpur Malaysia, dia tidak menemukan koper miliknya.

Dirinya sudah melakukan pencarian kemana-kemana, namun tidak ketemu. Saat GI melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan. Lalu munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut.

“Atas perbuatan pelaku, para korban menderita kerugian kurang lebih Rp270 juta,” tambahnya.

Dan saat ini, WNA Ukraina mengaku berprofesi Pengacara ini telah dinyatakan sebagai tersangka kasus Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Selanjutnya tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali,” tutup Kasat Reskrim. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!