Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Eks Dirut BPR Sewu Diadili Lagi, Gendo Law Offfice Ajukan Eksepsi Ne Bis In Idem

EKSEPSI: I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat Gendo Law Office (tengah) selaku Penasihat Hukum GPNPA, eks Direktur Utama Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Sewu saat membacakan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa, 19 September 2023.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa berinisial GPNPA, eks Direktur Utama Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Sewu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa, 19 September 2023.

Agenda sidang ini adalah pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat Gendo Law Office selaku Penasihat Hukum GPNPA menerangkan sebelumnya kliennya didakwa melalui surat tuntutan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU 10/1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 49 ayat (1) huruf b UU 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU 10/1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Tabanan melalui Putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tabanan yang pada intinya GPNPA diputus dalam dakwaan alternatif pertama dan dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ujarnya.

“Saat Itu Gendo Law Office belum sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Kini, GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, sehingga kami yang saat ini ditunjuk sebagai penasihat hukum mengajukan nota keberatan yang pada intinya dakwaan Ne bis in idem dan dakwan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu substansi eksepsi kami,” tegas Gendo.

Lebih jauh, Gendo menerangkan dakwaan Penuntut Umum pada perkara saat ini senyatanya sudah diputus pada perkara terdahulu dalam putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tabanan dan putusan tersebut sudah inkracht sejak 8 Juni 2023.

Selanjutnya, Gendo menjelaskan kliennya didakwaan pada perkara aquo dengan pasal yang sama, waktu kejadian (tempus delicti) yang sama, tempat kejadian (locus delicti) sama, pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus sama. Selain itu pemeriksaan terhadap perkara ini juga melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Menurut kami perkara ini tidak layak diperiksa,” tegasnya.

Gendo merinci keterkaitan perkara saat ini dengan perkara terdahulu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan oleh kliennya, yakni memberikan kredit terhadap 14 debitur tidak sesuai SOP dengan nilai Rp5.150.000.000 (lima miliar seratus lima puluh juta rupiah) sebenarnya satu kesatuan dengan pidana terdahulu, yakni penarikan dana pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan deposan sebesar Rp9 miliar lebih untuk menutupi 14 kredit macet tersebut.

Ungkap Gendo seharusnya perkara ini memiliki keterkaitan dengan pidana terdahulu dan dapat dibuktikan melalui berkas perkara lama, keterangan saksi pada tuntutan jaksa dan keterangan saksi pada putusan pengadilan.

“Sangat aneh, mengapa perkara klien kami justru dicicill, padahal saat diperiksa di perkara yang dulu, perbuatan ini seharusnya diadili saat itu. Apa motif Jaksa Penuntut Umum?” tanya Gendo dengan bahasa retoris.

Setelah membacakan nota keberatan (eksepsi) setebal 52 halaman secara bergantian, Gendo menyerahkan kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Sayu Komang Wiratini, S.H., M.H., dan anggota majelis yang terdiri atas Gusti Lanang Indra Panditha, S.H. M.H dan I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, S.H., M.H memberikan waktu seminggu bagi penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi).

Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 25 September 2023 di Pengadilan Negeri Tabanan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!