Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Pembantu Rumah Tangga Digilir Tukang Kebun di Bali

BEJAT: Tersangka Adenando Ndaku Larak alias Nando (21 tahun), Evandi Ngodu Liwar alias Evan (30 tahun), dan Indian Keba Ndinata alias Geji (21 tahun) berseragam orange, Jumat, 29 September 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Para tukang kebun, yakni Adenando Ndaku Larak alias Nando (21 tahun), Evandi Ngodu Liwar alias Evan (30 tahun), dan Indian Keba Ndinata alias Geji (21 tahun) mengenakan seragam orange di Mapolresta Denpasar, Jumat, 29 September 2023.

Dua di antaranya tega menggilir rekannya sendiri berinisial AIP (24 tahun), seorang pembantu rumah tangga di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasus pemerkosaan secara beramai-ramai ini terungkap setelah AIP melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Rabu pagi 27 September 2023.

Usai menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Denpasar menangkap ketiganya tanpa perlawanan Kamis, 28 September 2023.

“Anggota ciduk ketiga pelaku secara satu per satu di Kuta Selatan. Tentunya Nando diamankan lebih dahulu,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.

Pemerkosaan ini bermula saat korban AIP diajak jalan-jalan oleh Nando. Mereka saling kenal karena berasal dari daerah yang sama.

Larut malam, korban diantar pulang oleh Nando. Keduanya tiba di kos korban di kawasan Gang Gundul, Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian, AIP dihubungi oleh tersangka Evan via video call. Hal ini dilihat juga oleh Nando yang seketika itu pula meminta rekannya datang ke kos tersebut.

Evan datang bersama dengan Geji menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mengambil kunci dari kosan Nando. Keduanya keluar setelah kunci diberitakan.

Nando pun hendak menyusul pulang, AIP menahan karena ingin ngobrol lebih lama. Korban AIP pun meminta diajak ikut ke tempat Nando.

Ketiga tersangka menolak permintaannya. Karena ditolak, AIP tak perbolehkan Nando meninggalkannya dan meminta agar pemuda itu tetap tinggal di kosnya.

Nando menuruti permintaan itu, lalu keduanya masuk ke kamar. Sementara dua rekannya menunggu di luar.

“Ketika masuk ke kamar itu, Nando langsung melakukan aksi bejat setelah sebelumnya sempat ngobrol singkat,” ungkap Kapolresta mengutip keterangan korban dan tersangka.

Nando memaksa perempuan muda itu untuk membuka celana. Sempat ditolak, namun karena terus dipaksa, Nando berhasil peloroti celana korban dan langsung beraksi.

Di saat yang bersamaan, Evan mengetuk pintu dan memasuki kamar. Pemuda ini lantas mengganti posisi Nando dan melakukan hal serupa.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit bahu kiri Evan sebanyak dua kali.

“Walaupun digigit, lelaki ini tetap semangat melakukan tindakan asusila,” kilah Kombespol Bambang.

Saat Evan masih menggagahi AIP, Geji pun mengetuk pintu dan masuk. Pemuda ini duduk di sebelah korban sambil menunggu rekannya menyelesaikan aksi berjat itu.

Giliran Geji, ia tidak melakukan aksi serupa lantaran alat vitalnya tak tegang dan memilih buru-buru keluar menyusul rekannya.

Selanjutnya, ketiganya pulang ke kos di Jalan Lagon, Pintas Benoa, Kuta Selatan.

Kini, Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar memberikan pendampingan psikologis kepada AIP agar korban merasa lebih tenang dan cepat melupakan peristiwa mengerikan yang dialaminya.

Kapolresta menjelaskan, hasil interogasi, tiga pemuda ini mengaku nekat merusak masa depan teman sendiri karena nafsu dan melihat ada kesempatan.

“Karena ada kesempatan itu, sehingga mereka melancarkan aksi bejatnya. Geji turut serta karena mengetahui adanya pemerkosaan namun tidak melapor,” timpalnya.

Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!