Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

humanisme

Kongres Wanita Indonesia Sedih Parpol “Pasang Badan” Sebut Kasus MC Ecy Hoaks

HORMATI IBU: Kowani ajak masyarakat Indonesia melawan siskriminasi dan kriminalisasi terhadap pekerja perempuan.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) prihatin dengan kasus yang menimpa Master of Ceremony (MC) profesional, Putu Dessy Fridayanthi alias Ecy. Keprihatinan Kowani semakin intens karena kasus tersebut digunakan sebagai bahan saling serang di media sosial antar politisi di Provinsi Bali. Pernyataan pers politisi dengan menggunakan simbol partai politik terhadap kasus tersebut dalam pandangan Kowani merupakan arogansi. 

Apalagi pernyataan politisi bahwa kasus tersebut adalah hoaks. Sangat disayangkan karena Kowani menerima pengaduan langsung yang disampaikan oleh korban. Artinya kasus Ecy bukanlah hoaks, ada korban, dan banyak orang yang menyaksikan kejadian di mana korban dalam detik-detik terakhir persiapan kegiatan penyambutan Menteri didampingi Gubernur Bali tidak diperkenankan untuk menjalankan tugasnya di lokasi acara. 

“Korban menjalankan tugasnya di ruangan tertutup yang berjauhan dengan lokasi acara. Korban dalam pengaduannya kepada Kowani mengaku tidak kaget jika terjadi pembatalan oleh pihak protokol gubernur satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan karena hal tersebut sudah ia alami sejak tahun 2018 sampai kejadian pada tanggal 10 September 2021 lalu,” ucap Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd melalui rilis resmi yang diterima awak media, Senin (27/9/2021).

Penyikapan kasus Ecy oleh politisi dengan menggunakan simbol partai politik dalam pandangan Kowani membawa preseden buruk bagi kasus serupa. Perempuan menjadi korban diskriminasi yang dilakukan di tempat kerja akan mendapat ancaman berhadapan dengan kekuatan atau pihak-pihak di balik orang-orang yang berkuasa. Apalagi dalam konferensi pers dengan simbol partai politik tersebut juga mengancam melaporkan korban atau pihak-pihak yang protes ke ranah hukum. Dalam pandangan Kowani hal tersebut akan berdampak pada psikologi korban dan perempuan lain yang mendapat perlakuan sama untuk takut melaporkan kasus karena ancaman kriminalisasi.

“Kasus yang menimpa Ecy merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap pekerja perempuan di ranah publik. Kejadian ini merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) yang menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah pelanggaran hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Ditekankan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Perlindungan pada perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara yang diamanatkan dalam UU tersebut. Negara berkewajiban menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemenuhan hak-hak pekerja seperti gaji, cuti, dan lainnya. 

“Tindakan diskriminasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” rincinya.

Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd menggarisbawahi tindakan diskriminasi tersebut juga bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 190 (1) tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. “Konstitusi Negara Indonesia secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk mengambil peran di semua aspek atau bidang,” tutupnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!