Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Video Hot Gisel

JAKARTA, BaliPolitika.Com- Gisel Anastasia resmi menyandang status tersangka, Selasa (29/12/2020). Penetapan itu dipicu video syur alias berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari kompas.com.

Naiknya status mantan istri Gading Marteen dari saksi menjadi tersangka itu mengacu hasil forensik video syur mirip artis Gisella Anastasia. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar-benar Gisel.

Selain menaikkan status Gisel dari sanksi menjadi tersangka, pihak kepolisian sebelumnya diketahui telah menangkap dua pelaku penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku penyebar video syur tersebut secara masif di media sosial berinisial PP, 24, dan MF, 22. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!