Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Pemkot Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji KIR Kendaraan Bermotor

Terhitung Sejak 5 Januari 2024 Lalu

UJI KIR GRATIS: Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan, menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu. Hingga 19 Januari 2024 kemarin, terhitung 1.570 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini.

Adapun dari jumlah total tersebut, jenis kendaraan yang telah melakukan uji KIR gratis ini antara lain Pick Up, Truck, Bus, Mobil Box, dan juga Sedan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi Sabtu 20 Januari 2024 siang.

Sriawan mengungkapkan, pembebasan retribusi Uji KIR di Kota Denpasar ini didasarkan pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menguraikan tentang pelaksanaan Uji KIR yang tidak boleh dipungut biaya lagi.

“Berdasarkan dengan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar digratiskan sejak 5 Januari 2024 lalu,” katanya.

Selain itu, penggratisan biaya uji KIR ini, lanjut Sriawan adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dan Pemkot Denpasar terhadap keselematan masyarakat dalam berkendara, dan juga upaya meringankan warga masyarakat.

Ketika disinggung mengenai persyaratan Uji KIR, Sriawan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Yakni, KTP pemilik kendaraan, Sertifikat Uji KIR, Kartu Uji, serta STNK. Khusus untuk mobil umum selain dokumen tersebut, berkas lain yang harus disertakan adalah kartu pengawasan yang masih berlaku.

“Sebelum pelaksanaan Uji KIR, warga harus melengkapi syarat dokumen yang dimaksud,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sriawan menyampaikan, Dishub Kota Denpasar melayani Uji KIR ini, di hari Senin – Kamis, pada jam 08.00 s/d 12.00, sedangkan hari Jumat, pelayanan akan buka jam 08.00 s/d 11.00.

“Untuk lokasi pengujian ada di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai,
Suwung Kauh,” imbuhnya.

Selain pada lokasi UPT itu, pihak Dishub Kota Denpasar juga memiliki mobil uji KIR keliling yang jadwalnya berpindah setiap harinya. Hari Senin di Lapangan Buyung, Selasa di Terminal Ubung, Rabu di Lapangan Lumintang, Kamis di Lapangan Renon dan Jumat di Lapangan Buyung lagi.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!