Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Pajak Spa 40-75 Persen, Gung Cok: Stop Cekik Kami

Singgung Bagi Hasil Devisa Pariwisata 0 Rupiah

SALAM DUA JARI: Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Senin, 15 Januari 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Kurang baik apalagi Provinsi Bali kepada pemerintah pusat? Seluruh devisa pariwisata Pulau Dewata sudah disetorkan ke pusat tanpa satu sen pun untuk masyarakat Bali.

Di tahun 2024, Bali diproyeksikan kembali jadi “sapi perahan” lantaran sektor pariwisata Indonesia ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 4,5 persen terhadap PDB nasional dari sebelumnya 4,1 persen pada 2023.

Kemenparekraf RI menargetkan nilai devisa pariwisata pada 2024 mencapai US$7,38 miliar hingga US$13,08 miliar atau sekitar Rp114,06 triliun hingga Rp202,15 triliun (asumsi kurs Rp15.455/US$).

Jauh melambung dibandingkan target devisa mencapai US$7,09 miliar hingga US$9,99 miliar atau sekitar Rp109,68 triliun hingga Rp154,43 triliun di tahun 2023.

Hingga November 2023, Kemenparekraf mencatat capaian realisasi nilai devisa pariwisata pada 2023 sebesar US$10,46 miliar atau sekitar Rp161,69 triliun. 50 persen lebihnya berasal dari Pulau Dewata, Bali.

Di satu sisi menjadi “sapi perahan” pemerintah pusat, di sisi lain para pengusaha pariwisata Bali kini dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka harus membayar pajak 40 hingga 75 persen untuk usaha spa yang dijalankan.

Kenaikan pajak ini luar biasa fantastis mengingat para pengusaha sebelumnya dikenakan pajak usaha spa 15 persen dari sebelumnya 12,5 persen. 

“Sebagai pelaku wisata Bali, kami berkumpul dan menyatukan tekad untuk menolak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 di Bali yang sangat-sangat-sangat merugikan pengusaha pariwisata,” ucap pengusaha kawakan Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Senin, 15 Januari 2023.

Jelasnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 5 Januari 2022 harus ditunda mengingat dalam undang-undang ini usaha spa dimasukkan pada kelompok kesenian dan hiburan alias salah kaprah plus salah kamar.

“Bali sebagai pulau destinasi wisata yang memiliki keunikan sendiri dengan adat, budaya, dan alamnya yang jauh berbeda dibandingkan pulau-pulau lain yang ada di Indonesia. Karena kami sudah berkontribusi nyata menyetor pemasukan kepada negara yang luar biasa besar, hemat kami justru pengurangan pajak yang harus kami peroleh dalam posisi devisa yang kami setor ke pemerintah pusat nol rupiah pun tidak kami peroleh karena industri pariwisata tidak diberlakukan layaknya hasil tambang. Bukannya dikurangi, kami malah semakin diinjak-injak. Seharusnya Bali mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah pusat,” beber Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Imbuh Gung Cok- sapaan akrabnya, keberadaan usaha-usaha pariwisata di Bali seperti bar, karaoke, hiburan malam, dan spa sangat jauh perbedaannya dibandingkan usaha-usaha wisata di daerah lainnya di Indonesia dan memiliki pangsa pasar yang berbeda.

“Masyarakat Bali yang ketergantungan pada usaha pariwisata bener-benar harus menjadi ikon pariwisata tersendiri di Indonesia. Dengan keberadaan Bali tersebut, seharusnya pemerintah pusat memberikan peluang-peluang yang lebih terbuka lagi untuk mendatangkan investor-investor yang mendukung keberadaan Bali itu sendiri dan bukan sebaliknya malah dihantam dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang sangat berdampak buruk dan mencekik pengusaha wisata,” imbuhnya Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Menjadi dasar menolak UU Nomor 1 Tahun 2022, Gung Cok kembali menegaskan bahwa Provinsi Bali dan stakeholder pariwisata di dalamnya sudah sangat-sangat berbaik hati kepada pemerintah pusat sehingga ia menekankan air susu jangan dibalas air tuba.

“Saya tegaskan Bali memerlukan perlakuan khusus dari pemerintah pusat layaknya daerah istimewa atau Bali harus diberikan otonomi khusus karena Bali tidak memiliki kekayaan alam seperti tembaga, timah, emas, minyak bumi, batu bara, dan sejenisnya. Jujur, saya sendiri berpikir sudah saatnya Provinsi Bali mendapatkan bagi hasil dari devisa pariwisata yang kami setorkan ke pemerintah pusat layaknya hasil tambang dan sejenisnya. Jika saya dipercaya sebagai wakil rakyat dari Partai Golkar Bali, ini yang akan saya perjuangkan berkoordinasi dengan para perwakilan rakyat Bali di DPR RI. Contohnya, dari Rp161,69 triliun devisa pariwisata yang diperoleh negara ini di November 2023, Bali mendapatkan 5 persennya saja, maka tentu pembagian itu akan sangat menopang program-program pembangunan di Bali. Sampai kapan kita hanya menjadi “sapi perahan” seperti sekarang ini?” tanya Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!