Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Perdamaian Dodi-Doplang Nyaris Gagal, Ini Pemicunya

Eks Hakim MK Tegaskan KJA RI 107/J.A/5/1984 Gugur

DEWASA: Kesepakatan damai antara I Putu Dodi, 29, dan I Dewa Alit Sudartha alias Dewa Doplang, 50, di hadapan Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H. dengan saksi Drs. I Wayan Sudiara serta I Made Wibawa, Jumat (8/10/2021).

 

BADUNG, BaliPolitika.Com- Kesepakatan damai antara I Putu Dodi, 29, dan I Dewa Alit Sudartha alias Dewa Doplang, 50, di hadapan Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H. dengan saksi Drs. I Wayan Sudiara serta I Made Wibawa mendapat apresiasi banyak pihak. Keduanya dinilai sangat dewasa menyikapi insiden di Pasraman Sri Sri Radha Rasesvara Blumbungan, Banjar Dualang, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (8/10/2021) lalu. Di hadapan Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H. yang menjadi mediator, keduanya meminta maaf satu sama lain dan berjabatan tangan. Keduanya pun berjanji tidak akan memperpanjang masalah tersebut.

Namun, tak semulus yang dibayangkan, ternyata perdamaian antara kedua belah pihak, yakni Dodi-Doplang sempat nyaris gagal. Pemicunya adalah komentar Ketua Umum Pengurus Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) Ida Bagus Ketut Susena yang tiba-tiba hadir dalam mediasi tersebut. Sosok yang meraih gelar Doktor Honoris Causa di Bangalore, India, dalam acara yang digagas Aastha Foundation Trust, University of Swahili dan Lembaga Swadaya Masyarakat RSVVM India, Minggu, 11 Maret 2018 itu bahkan disebut tidak menghargai orang lain oleh Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H.

Tolong Bapak hargai saya ya! Bapak dari tadi saya perhatikan Bapak tidak menghargai orang. Saya mohon maaf ini. Kan tadi sudah selesai toh? Saya hanya memberikan kesempatan kepada satu perwakilan. Tadi kan saya sudah bilang, tolong hargai orang. Kalau kita tidak bisa menghargai orang ya bagaimana kita mau dihargai?” tegas perwira satu melati di pundak itu menenangkan suasana.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan kepada sejumlah pihak, nyaris gagalnya perdamaian antara Dodi-Doplang lantaran Susena membahas tentang Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 107/J.A/5/1984 dalam masalah Dodi-Doplang.

“Permasalahan secara personal sudah selesai karena saling memaafkan, tapi esensi yang perlu dipahami sama Pak Kapolsek juga Jero Bendesa, Prebekel sareng sami, kelian. Niki sameton kita juga. Ini adalah orang-orang Bali juga; orang Bali yang masih saudara kita. Tiang tegaskan malih pisan, Pak. Esensi dari permasalahan malam hari ini adalah akibat dari sekian lama sudah terjadi hal-hal yang memang menjadi isu di internal Hindu. Kita sendiri sudah tahu bagaimana di tahun 1984 kegiatan ini sudah dilarang,” tandas Susena yang mendapat gelar Ph.D.h.c alias Doctor of Philosophy dari International Director of University of Swahili, Dr. Subramaniam di Hotel Octave, Bangalore, India 3 tahun silam itu.

Usut punya usut ternyata Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 107/J.A/5/1984 yang dipermasalahkan Susena sudah tidak berlaku di Indonesia serta tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan ini disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi 2008-2013 dan 2013-2018 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrawati, SH.,M.H. di Jakarta 1 Oktober 2021. 

Jelasnya dasar hukum “mengingat” dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 107/J.A/5/1984 tentang larangan peredaran barang-barang cetakan yang memuat ajaran kepercayaan Hare Krishna di seluruh Indonesia (ditetapkan 8 Mei 1984) adalah sebagai berikut. 1) Undang-Undang No. 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia; 2) Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum; dan 3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M tahun 1981 tentang pengangkatan sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Dari ketiga pertimbangan hukum yang termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-107/J.A/5/1984 tersebut dapat diajukan sebagai berikut. Pertama, UU No. 15 Tahun 1961 yang telah digantikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI dan terakhir digantikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang disahkan dan diundangkan tanggal 26 Juli 2004 (Lembaran Negara RI TAHUN 2004 Nomor 67). 

Kedua, UU No. 4/PNPS/1963 adalah UU mula-mula disebut Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1963. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU, telah dinyatakan sebagai UU Nomor 4/PNPS/1963. “Setelah UU Nomor 4/PNPS/1963 dilakukan pengujian secara materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam tiga perkara Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, maka sidang dalam Keputusan MK yang dibacakan pada Senin, 11 Oktober 2010 dinyatakan bahwa UU Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Nomor 4/PNPS/1963 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, berdasarkan Putusan MK tersebut, UU Nomor: 4/PNPS/1963 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.  

Ketiga, Keppres RI No.32/M Tahun 1981 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI, tanggal 9 Februari 1981. Keputusan ini merupakan keputusan yang bersifat penetapan (beschikking) yang normalnya individual, konkrit, dan final (sekali-selesai) sehingga berlaku sampai masa jabatan Jaksa Agung tersebut selesai, tanggal 30 Mei 1984.

“Berdasarkan ketiga alasan terhadap pertimbangan hukum “Mengingat” yang termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-107/J.A/5/1984, pihaknya menyatakan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-107/J.A/5/1984 sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” urai Prof. Dr. Maria Farida Indrawati, SH.,M.H. Pendapat ini didukung pula dengan berlakunya Perubahan UUD NRI 1945 yang menetapkan dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J).

Mengingat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-107/J.A/5/1984 seolah dijadikan bahan persekusi bahkan penganiayaan, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Yanto Jaya, SH pun ikut bersuara. Ia berharap agar PHDI Bali menarik diri dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali karena SK. 107 yang dijadikan dasar hukum pembuatan SKB sudah tidak berlaku lagi pasca Putusan MK.

“Ini dikuatkan dengan Legal Opinion di atas dan juga bertentangan dengan AD/ART Parisada, yang melarang Parisada Daerah mengikat perjanjian dengan Pihak Ketiga terkait pelarangan beribadah dan kewenangan itu harusnya menjadi kewenangan Parisada Pusat dengan Persetujuan Sabha Pandita,” tegasnya. (tim/bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!