Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Siswi SMP Diperkosa Ramai-Ramai, Pengawasan Orang Tua Disorot

KPPAD Bali Minta Polisi Takedown Foto dan Video yang Tersebar

TANGGUNG JAWAB BERSAMA: Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini tekankan pentingnya pengawasan orang tua sehingga kasus pelecehan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur tidak terjadi.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyoroti kasus pemerkosa siswi kelas XI SMP oleh RM (20 tahun), PR (14 tahun), WM (14 tahun), dan AB (17 tahun) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. 

Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini menekankan pentingnya pengawasan orang tua sehingga kasus pelecehan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur tidak kembali terjadi.

“Kami sudah koordinasi dengan penyidik dan pekerja sosial di Buleleng. Kasus telah ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng di mana pelaku 3 orang anak dan 1 orang dewasa. Sementara korban saat ini didampingi oleh pekerja sosial Kabupaten Buleleng,” ucapnya dikonfirmasi, Senin, 25 Desember 2023. 

KPPAD Provinsi Bali jelas Luh Gede Yastini menyerahkan proses hukum anak berkonflik dengan hukum (anak yang melakukan tindak pidana, red) ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Di sisi lain, korban dikoordinasikan untuk mendapat pendampingan termasuk konseling psikologi.

“Dengan kondisi kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan pelaku lebih dari satu orang yang berulang kali terjadi, khususnya di Buleleng ini penting adanya asesmen mengenai apa yang menyebabkan kondisi ini dan langkah yang tepat untuk dilakukan. Nah, ini akan kami koordinasikan dengan Dinas P3A Buleleng agar ada solusi dan langkah yang tepat yang harus dilakukan,” tandas Luh Gede Yastini.

KPPAD Provinsi Bali terangnya sekaligus menuntut kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mencegah kekerasan terhadap anak. 

“Saya mungkin lebih pada persoalan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mencegah kekerasan terhadap anak. Terkait ancaman hukuman terhadap para pelaku yang masih di bawah umur itu sudah sesuai dengan UU SPPA,” imbuhnya.

Kalau melihat locus atau tempat kejadian misalnya, ungkap Luh Gede Yastini ini bisa menjadi salah satu faktor juga, tetapi pihaknya lebih ingin menstressing tentang kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mencegah kekerasan terhadap anak.

Ada dua hal yang harus ditekankan. Pertama, orang tua harus memberikan pengasuhan maksimal. Kedua, masyarakat harus berkontribusi aktif dalam mengawasi anak-anak di sekitar lingkungannya.

Lebih lanjut, karena kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur, KPPAD Provinsi Bali berharap semua pihak agar menghentikan penyebaran gambar atau video anak yang beredar.

“Karena menyebarkan konten ini juga merupakan pelanggaran hak anak dan tindak pidana. Kami berharap aparat kepolisian agar sesegera mungkin men-take down konten ini dari semua platform media sosial,” pintanya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!