Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Plus 9, Corona Renggut 1.569 Jiwa Warga Bali Per 1 Juli 2021

1.892 dalam Perawatan

ZONA MERAH: SARS-CoV-2 alias Covid-19 kembali mengganas di Pulau Dewata.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- 1.569 orang atau 3,11% masyarakat Bali meninggal dunia akibat terinfeksi SARS-CoV-2 alias Covid-19 per 1 Juli 2021. Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali melaporkan lonjakan drastis pada Kamis (1/7/2021). Kasus positif terkonfirmasi sebanyak 311 orang. Terdiri atas 231 orang melalui transmisi lokal, 79 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 1 orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pasien sembuh tercatat sebanyak 117 orang, dan 9 pasien dinyatakan meninggal dunia.

“Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut. Terkonfirmasi 50.528 orang, sembuh 47.067 orang atau 93,15%, dan meninggal dunia 1.569 orang atau 3,11%. Kasus aktif per hari ini menjadi 1.892 orang atau 3,74% yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, dan Wisma Bima,” demikian laporan rilis resmi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali. 

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Hingga 1 Juli 2021, masyarakat yang memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.206.236 orang dan vaksin 2 sebanyak 743.670 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.591.460 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 641.554 dosis.

Cegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain kegiatan di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Presiden RI Joko Widodo memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku. Masyarakat diharapkan selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!