Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Overstay 60 Hari Lebih, Nenek Australia Diusir dari Bali

Pemuda Rusia Ketahuan Promosi Properti

DIUSIR: Seorang nenek 76 tahun asal Australia berinisial MEM duduk di kursi roda sebelum akhirnya harus kembali pulang ke negaranya karena overstay, Rabu 2 Agustur 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Tidak ada toleransi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di wilayah hukum Indonesia, khususnya Bali.

Terbaru, seorang nenek 76 tahun asal Australia berinisial MEM dan pemuda Rusia berinisial KN, (33 tahun) dideportasi pada Rabu 2 Agustur 2023.

Lansia asal Australia diusir karena overstay lebih dari 60 hari. Sementara pemuda Rusia ketahuan mempromosikan properti alias bekerja secara ilegal di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu 2 Agustus 2023.

Penindakan tegas dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena keduanya murni melakukan pelanggaran keimigrasian.

“MEM asal Australia overstay lebih 60 hari dan KN asal Rusia promosi properti,” tegasnya, Kamis, 3 Agustus 2023

MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 8 Juni 2023.

Sedangkan KN terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti.

Kegiatan yang dilakukan pemuda Rusia ini tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.

Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

“Tak hanya deportasi. Nama ama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito sembari menambahkan keduanya dideportasi di hari yang sama namun di waktu berbeda.

MEM dideportasi pada pukul 11.50 menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 rute Denpasar-Cairns.

Sedangkan KN dideportasi pada pukul 14.00, menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 rute Denpasar-Ho Chi Minh yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 Ho Chi Minh-New Delhidan penerbangan Aeroflot SU233 New Delhi-Moskow. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!