Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dr. Suardana Dipolisikan Sukahet, Ini Pemicunya

Gabung Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, Dilaporkan Atas Nama Pribadi

DIPOLISIKAN: Dr. Gede Suardana, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persadha Nusantara dipolisikan oleh I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Jumat, 24 Juni 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Video berdurasi 2 menit 50 detik dengan terang-benderang menampilkan I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyebut diri dalam orasinya sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia. Ia berkata bahwa kalau penganut sampradaya tidak bisa disadarkan atau dibina, maka keluar dari Bali.

Mulai detik ke-53, Sukahet mengungkapkan orasi sebagai berikut. “Kita identifikasi mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg penganut Hindu dresta Bali. Harus colek pamorin. Begitu dia ke pura, tanya dia atau mereka. Apakah akan kembali ke dresta Bali, apakah masih sebagai penganut sampradaya asing, tegas ditanya. Kalau mereka kembali inggih titiang matur sisip, ngaturang guru piduka, upasaksi. Karena tujuan kita sebenarnya bukan membenci, tetapi menyadarkan dan membina. Tapi kalau tidak bisa disadarkan dibina keluar dari Bali. Karena titiang kebetulan Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia, karena ada etika di Indonesia yang berdasar Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika ini, tidak boleh mengkonversi menyebarkan keyakinan agama yang sangat berbeda kepada kelompok-kelompok, orang-orang, yang sudah beragama,” ucap Sukahet dalam acara bertajuk Pesamuan Pemangku Padma Bhuwana, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Desa se-Bali di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022

Pernyataan Sukahet ini dinilai tak hanya meresahkan, namun pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Penegasan itu disampaikan oleh Dr. Gede Suardana dalam posisi sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persadha Nusantara.

Dalam penulusuran diketahui Dr. Suardana akhirnya tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara mengeluarkan pernyataan sikap resmi lengkap dengan tanda tangan dan cap basah.

Pertanyaan sikap dimaksud ditandatangani oleh Waketum DPP Persadha Nusantara, Dr. Gede Suardana, Ketua FA-KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju, SE., MM, Ketua DPD Prajaniti Indonesia Provinsi Bali, Dr. Wayan Sayoga, dan Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita. Pernyataan sikap ini memuat 13 poin.

Namun, saat pernyataan sikap ini baru ditandatangani oleh Dr. Suardana, surat tersebut bocor ke publik dan menjadi konsumsi netizen.

Buntutnya, Dr. Suardana dituding provokatif oleh Sukahet. Pernyataan Gede Pasek Suardika yang juga mengkhawatirkan terjadinya konflik horizontal sebagai imbas video berdurasi 2 menit 50 detik itu juga dinilai serupa oleh Sukahet.

“Menanggapi narasi yang sangat provokatif dari Gede Pasek Suardika dan Pernyataan Sikap Gede Suardana yang mengatasnamakan Aliansi Bhineka Hindu Nusantara yang juga sangat provokatif, dengan ini saya Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet sebagai Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan sebagai Ketua FKUB Bali, sebagai Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia, dan sebagai Ketua Dharma Kertha PHDI ( Pemurnian) memberikan pernyataan sebagai berikut,” tandas Sukahet mengawali pernyataan sebagaimana telah ditulis lengkap dalam berita balipolitika.com sebelumnya.

Sebagaimana diketahui dalam rangka mengantisipasi sekaligus mencegah konflik horizontal tersebut, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, yakni DPP Persadha Nusantara, FA-KMHDI Bali, DPD Prajaniti Indonesia Provinsi Bali, dan PD KMHDI Bali menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Senin, 13 Juni 2022.

“Berdasarkan pernyataan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha dalam acara bertajuk Pesamuan Pemangku Padma Bhuwana, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Desa se-Bali di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022 yang tersebar dalam bentuk video di media sosial telah meresahkan umat. Untuk itu, kami organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, menyatakan sikap sebagai berikut,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Selasa, 14 Juni 2022 pagi.

“Menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha karena telah melakukan tindakan/ucapan bernada menghasut dan provokatif yang meresahkan umat dan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat. Jika Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka ditempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan sikap Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara poin ke-11 dan 12.

Adapun pernyataan sikap dimaksud sebagai berikut.

  1. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan warga negara dalam beragama dan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
  2. Bahwa Pura adalah tempat suci sebagai tempat untuk beribadah bagi seluruh umat Hindu.
  3. Bahwa Dharma Pemangku/Jan Banggul Ida Bhatara adalah menjaga dan merawat kesucian Pura, medewa saksi kalau ada pemedek yang tangkil sebagai bagian dari dharma pelayanan, sehingga fokus dan “trepti” dalam menjalankan dharma tersebut.
  4. Mengutuk keras pernyataan Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha yang akan melakukan identifikasi dan colek pamor (sweeping) kepada umat Hindu yang menganut aliran kepercayaan/sampradaya yang bersembahyang ke pura merupakan ucapan/tindakan provokatif kepada umat Hindu.
  5. Bahwa MDA Bali tidak memiliki kewenangan melarang dan/atau melakukan identifikasi dan colek pamor (sweeping) terhadap umat yang hendak bersembahyang ke pura.
  6. Bahwa pernyataan mengusir umat Hindu yang menganut aliran kepercayaan/sampradaya dari Bali mengandung unsur provokasi dan penghasutan kepada umat untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar norma hukum.
  7. Bahwa pernyataan mengancam mengusir dari Bali umat se-dharma berpotensi terjadinya konflik horisontal.
  8. Bahwa pernyataan menghasut dan provokasi untuk mengusir keluar Bali kepada warga lain yang dianggap sebagai penganut aliran kepercayaan/sampradaya berpotensi menjadi tindakan yang melanggar hak azasi manusia (HAM).
  9. Mendesak Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha agar mencabut ucapan yang bernuansa menghasut dan provokatif untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, menciptakan ketertiban, keamanan, dan suasana yang kondusif di masyarakat.
  10. Mendesak Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha meminta maaf kepada umat secara langsung dan/atau disiarkan di media sosial dan media massa sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada umat Hindu.
  11. Menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha karena telah melakukan tindakan/ucapan bernada menghasut dan provokatif yang meresahkan umat dan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat.
  12. Jika Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka ditempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  13. Mengajak umat Hindu se-dharma tidak mengikuti tindakan/ucapan yang bernada provokatif, berpotensi melanggar norma hukum dan menyebabkan konflik horizontal, serta selalu memegang teguh ajaran dharma untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang aman dan damai. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!