Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polisi Tes Kejiwaan Ibu Perantai Anak Kandung

DALAMI KEJIWAAN TERSANGKA: Tak hanya Urai Dita Widyastuti, Polres Tabanan juga memeriksa kejiwaan sang pacar alias calon ayah tiri kedua korban, I Made Sulendra Surya Admaja yang juga menyandang status sebagai tersangka.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Urai Dita Widyastuti (40 tahun) mengaku tega merantai leher dan kedua kaki anak kandungnya sendiri, yakni DS, 3 tahun dan DH, 6 tahun serta ditinggalkan dalam kondisi rumah, tepatnya di Jalan Walet Nomor 2, Lingkungan Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan, Bali gelap gulita karena merasa jengkel alias kesal.

Pengakuan itu diungkapkan tersangka kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, Senin, 24 Oktober 2022.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Namun, tak sekadar mencatat pernyataan Urai Dita Widyastuti dalam lembaran BAP, Polres Tabanan diketahui juga memeriksaan kejiwaan tersangka karena bertindak sangat sadis kepada dua orang bocah yang notabene merupakan anak kandungnya sendiri.

Tak hanya Urai Dita Widyastuti, Polres Tabanan juga memeriksa kejiwaan sang pacar alias calon ayah tiri kedua korban, I Made Sulendra Surya Admaja yang juga menyandang status sebagai tersangka.

Pemeriksaan kejiwaan Urai Dita Widyastuti dan sang pacar, I Made Sulendra Surya Admaja disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin, 24 Oktober 2022.

“Untuk ibu anak (korban, red) dan pacar, kini kai masih melakukan pemeriksaan kejiwaan tes kejiwaan,” ucapnya.

Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!