Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Belum Sebulan Bergelar S3, Dosen Cabul Terancam Bui 5 Tahun

BIDUAN ANDAL: Eks Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng, Putu Agus Ariana alias PAA yang berurusan dengan hukum setelah terekam CCTV berbuat mesum kepada mahasiswi didikannya sendiri berinisial D.

 

BULELENG, Balipolitika.com- Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 8 Mei 2023 menjadi buah karma aksi bejat dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng, Putu Agus Ariana alias PAA terhadap mahasiswi didikannya sendiri berinisial D.

PTDH bagi pemilik akun YouTube Ners Ariana dikeluarkan Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja-Bali (YKWK-SB).

Tak berakhir pada pemecatan, hukuman lebih berat menanti PAA yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Buleleng hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara  

Selain karier sebagai dosen Jurusan Ilmu Keperawatan di Stikes Buleleng sejak 2017 kandas, pria bergelar doktor ilmu keperawatan yang baru lulus ujian disertasi awal tahun 2023 itu juga dipastikan tidak mendapatkan pendampingan hukum dari tempatnya bekerja.  

Ketua Stikes Buleleng Dr. Ners. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si. mengatakan perbuatan PAA sangat berat dan tidak bisa ditoleransi. 

Imbuhnya aksi bejat PAA yang berujung PTDH akan dilaporkan ke pusat.

“Sebelum diangkat menjadi pegawai atau dosen di lingkungan Stikes di bawah YKWK-SB, terlebih dahulu menandatangani kontrak perjanjian pemberhentian. Apabila melakukan pelanggaran pidana atau kriminal yang sanksinya cukup berat,” urai Sundayana.

Dalam rangka memberikan efek jera, walhasil saat pelanggaran tersebut memang terjadi pihak YKWK-SB tanpa berpikir panjang bersikap tegas dan mengeluarkan sanksi pemecatan.

Sebagaimana rekaman video yang tersebar luas di media sosial, mahasiswi Stikes Buleleng berinisial D mendapat perlakuan kurang ajar dari dosennya sendiri, yakni PAA.

D nyaris menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual. Aksi cabul PAA terekam dalam dua potongan video berdurasi sekitar 9 detik. 

Berusaha menyelamatkan diri setelah berhasil keluar dari kamar kosnya, D tampak duduk di depan kamar.

Terlihat jelas berulang kali ia ditarik ke dalam kamar oleh dosennya sendiri, yakni Dr. Putu Agus Ariana, S.Kep., M.Si. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!