ANTISIPASI: Karantina Pertanian Biak melakukan tindakan karantina penolakan terhadap 14 ekor ayam filipina asal Manokwari.
BIAK, Balipolitika.com– Karantina Pertanian Biak melakukan tindakan karantina penolakan terhadap 14 ekor ayam filipina asal Manokwari. Media pembawa ini dikirim kembali ke Manokwari via maskapai Lion Air.
“14 ekor ayam filipina ini tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan tidak melapor ke pejabat karantina di tempat pemasukan yaitu Biak. Hal ini kami lakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap masuk dan penyebaran hama penyakit hewan karantina Avian Influenza (flu burung) ke daerah bebas flu burung,” jelas Yanuar, Pejabat Karantina yang bertugas.
Pengguna jasa tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP Nomor 29 Tahun 2023, melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 600/Kpts/Pk.320/9/2017 tentang Provinsi Papua Bebas dari Penyakit Avian Influenza pada Unggas, serta melanggar Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua.
“Tindakan pengguna jasa ini mencerminkan perilaku tercela dengan melanggar banyak peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran HPHK dan OPTK di Indonesia khususnya di Papua akan selalu melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 agar keamanan hayati dapat terjaga,” ungkap Willy Indra Yunan selaku Kepala Karantina Pertanian Biak. (bp)